ATR/BPN Garut Ajak Masyarakat Sertifikasi Tanah Melalui Program PTSL

Kab. Garut, tribuntipikor.com

Bupati Garut Rudy Gunawan membuka sekaligus menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Kasus, Pembinaan Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 yang digelar oleh ATR/BPN Garut di Kabupaten Garut, Kamis (11/11/2021).

Rudy berharap pemerintah dapat mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, dimana masih banyak masyarakat Garut yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Tanah merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia, kalau kita tidak punya tanah, kita tidak memiliki eksistensi dalam hidup ini. Justru sekarang ini, Bapak dan Ibu, Para Lurah, Kadis, dan Bupati yang dipilih oleh rakyat ini wajib untuk memberikan akses kepada masyarakat mendapatkan sertifikat,” katanya.

Rudy mengatakan, pemerintah daerah akan segera mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) yang di dalamnya terdapat informasi bahwa dalam pendaftaran pertama melalui program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), maka tidak akan dipungut biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jadi, kalau misalnya bapak ibu mengajukan (berkas kepada) Kepala Desa, berkas tercantum dalam PTSL nanti ada Perbup, pendaftaran pertama akibat adanya program PTSL yang menimbulkan kewajiban orang membayar BPHTB, itu dibebaskan kedua belah pihak,” katanya.

Nantinya dalam Perbup hanya akan memakan biaya paling besar Rp150 ribu. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar tidak ada pungutan liar (pungli).

“Yang kedua, saya minta ini para kepala desa, kepala desa ini memang sulit, Pak, kalau minta 150 ribu dianggap pungli nanti. Padahal nanti kita akan ada surat,dari Bupati yang menyatakan sesuai dengan perundang-undangan, masyarakat menurut program PTSL hanya dipungut untuk membiayai yang paling besar itu adalah materai dan administrasi lain, maksimal 150 ribu rupiah,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Garut Nurus Solichin mengatakan sosialisasi dalam rangka pembinaan pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan atau sosialisasi kasus pertanahan melalui program PTSL.

“Karena dengan PTSL semua bidang-bidang dalam satuan desa terukur semua,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dengan dibantu oleh pemerintah di tingkat desa dan juga kecamatan bisa segera mendaftarkan tanahnya agar segera bisa mendapatkan sertifikat tanah.

“Dengan harapannya karena diadakannya sosialisasi ada perkembangan ada animo masyarakat untuk mensertifikatkan tanah ini dan tidak ada rasa khawatir lagi, dan bahkan semakin percaya supaya tanah itu segera di daftarkan,” imbuhnya. (INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *