Kab Bandung, tribuntipikor.com
Sempat menjabat sebagai kepala desa (kades) di akhir tahun 90-an, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, situasi saat ini sangat berbeda. Kades jaman now, harus meningkatkan kesadaran hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
“Sadar hukum penting dimiliki para pemimpin, termasuk kepala desa. Desa saat ini beda dengan desa waktu saya dulu jadi kades. Waktu itu anggarannya paling hanya lima juta per tahun, nah sekarang bisa rata-rata 2 miliar per desa. Peningkatan anggaran, harus diiringi peningkatan kesadaran hukum,” ucap Bupati Dadang Supriatna usai membuka acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa (Kepala Desa Sadar Hukum) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Senin (22/11/2021).
Besarnya bantuan anggaran desa dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, kata bupati, membuat kades harus memiliki pemahaman yang benar tentang administrasi pengelolaan keuangan. Ia pun mengatakan, diperlukan peran pembinaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk menghindarkan kades dari kesalahan administrasi pelaporan.
Pembinaan sadar hukum dan administrasi, tutur pria yang akrab disapa Kang DS itu, juga perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat, ucapnya, harus mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa jumlah pendapatan, alokasinya seperti apa, semua diinformasikan kepada masyarakat.
Pekerjaan yang baik tanpa diikuti administrasi yang baik, lanjutnya, akan menimbulkan permasalahan. Jadi pekerjaan yang sudah baik, harus dilengkapi dengan administrasi laporan pertanggungjawaban yang baik pula.
“Di desa sekarang anggarannya besar, membuat kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah. Untuk itu, agar kades bisa tenang bekerja, saya akan maksimalkan fungsi APIP. Sehingga kades akan terhindar dari mal administrasi pelaporan pengelolaan keuangan desa,” lanjut Kang DS.
Pada kesempatan itu, Kang DS menyisipkan pesan untuk para kades menjelang liburan natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Ia meminta agar pemerintah desa mengamankan wilayahnya masing-masing.
“Saya dapat informasi bahwa 24 Desember sampai 2 Januari nanti, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akan diperketat. Maka saya instruksikan para kades untuk mengamankan daerah masing-masing. Kita juga tetap akan berlakukan ganjil genap, untuk meminimalisir pergerakan orang. Jangan sampai ada ledakan kasus di Kabupaten Bandung,” harap Kang DS.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan menerangkan, kegiatan pelatihan yang berlangsung mulai 22 hingga 25 November 2021 itu, diikuti oleh seluruh kades se Kabupaten Bandung.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menghadirkan beberapa narasumber, antara lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Polres Bandung, Inspektorat dan DPRD Kabupaten Bandung.
“Dari 270 desa yang ada, dibagi menjadi tiga angkatan. Angkatan pertama, yaitu para kades dari DP (Daerah Pembangunan) 1, 2 dan 3, berjumlah 90 orang pada tanggal 22-23 November. Angkatan kedua, yaitu dari DP 4 dan 5, berjumlah 84 orang pada tanggal 23-24 November. Dan terakhir Angkatan ketiga, yaitu para kades dari DP 6 dan 7, berjumlah 96 orang yang akan mengikuti pelatihan pada 24-25 November,” urai Kepala DPMD.***(iceu)
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan