PEKALONGAN, tribuntipikor.com
Warga Pekalongan, akhirnya mengadu ke Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan, lantaran uang miliknya raib dibawa kabur pelaku. Adapun modus pelaku yakni jual beli motor melalui media sosial facebook. Namun setelah dibayar lunas melalui transfer, justru salah satu pihak penjual berinisial MR mengelak dan mengaku tidak kenal dengan pembeli.
Diungkapkan MSK, selaku ayah korban yang juga seorang wartawan dari salah satu media di Jakarta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11/2021) mengatakan, peristiwa dugaan penipuan tersebut bermula pada saat SF hendak membeli motor type GSX-R150 Merk Suzuki 150 cc, warna hitam nopol G-4353 MH. AR pelaku yang mengaku pemilik motor tersebut selanjutnya berkomunikasi denga AR, perihal harga dan terjadi kesepakatan harga Rp 9,5 juta.
“Setelah terjadi tawar menawar, lalu anak saya menghubungi AR, untuk melihat kondisi unit sepeda motor. Dalam percakapan, oleh AR anak saya diminta untuk menemui saudaranya yakni Rif,”ungkap MSK.
Selanjutnya, setelah sampai dilokasi SF ditemui oleh RIF. SF pun langsung mengecek kondisi sepeda motor tersebut, lalu negoisasi harga dan terjadi kesepakatan. RIF pun memperlihatkan BPKB dan STNK kendaraan, yang selanjutnya meminta SF untuk transfer ke AR.
“Jadi BPKB dan STNK sudah dibawa anak saya. Dan setelah transfer juga ada kwitansi yang ditanda tangani oleh RIF. Namun, setelah dibayar lunas dan surat surat kendaraan sudah ditangan anak saya, sepeda motor tidak boleh dibawa. Anehnya, RIF berbalik dan mengaku tidak kenal,”ungkap MSK.
Lebih lanjut MSK menjelaskan, karena merasa jadi korban penepiuan dan dirugikan, maka SF melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Wonopringgo pada 07 November 2021.
“Berharap melapor ke polisi itu ingin mencari solusi dan keadilan. Tapi justru polisi terkesan lamban menangani laporan anak saya. Padahal sudah jelas, barang bukti dan alat bukti berupa percakapan chating maupun rekaman suara antara kedua belah pihak saat transaksi,”jelasnya.
MSK menyebut kesal terhadap pelayanan pihak Polsek Wonopringgo yang dinilai lamban dan terkesan melindungi terlapor.”Laporan anak saya seolah tidak ditindaklanjuti dan juga pihak Polisi juga tidak segera menahan sepeda motor yang menjadi obyek perkara ini. Kok kesananya kaya ada persekongkolan dengan terlapor,”tandasnya.
MSK menandaskan, jika kasus ini tidak segera ditangani dengan serius, maka ia akan mengadu ke Propam.”Kalau pihak polisi tidak bisa menangani perkara ini dan pelaku juga tidak ada itikad baik menyerahkan motor yang sudah dibeli anak saya, maka saya akan melapor ke Propam,”tegasnya.
Sementara itu, RIF diduga pihak pelaku dengan didampingi pamannya yang menyebut seorang pernah mencalonkan kades namun tidak terpilih, saat dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan.
Aipda Agus Tri Hantoro, SH selaku penyidik Polsek Wonopringgo, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu perihal lambanya penanganan perkara tersebut menyampaikan,
kepada awak media di ruang kerjanya dan dihadapan korban bahwa,Terkait tertundanya waktu, kebetulan hari kemarin nya kami membantu pihak penyelesaian korban yang dialami oleh rekan-rekan Pemuda Pancasila Wonopringgo. Sehingga kita selesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu.
Diungkapkanya, perihal perkembangan laporan SF, berdasarkan (SP2HP) hari ini diberikan kepada pelapor, Maka kami akan upayakan segera mungkin agar persoalan ini cepat selesai.(*)
Red