Satpol PP Tidak Kuasa Hadapi Ratusan Ormas Baju Doreng, Pembongkaran Ditunda

Semarang, tribuntipikor.com

Ratusan massa dari ormas loreng berwarna orange menghadang petugas yang akan melakukan pembongkaran bangunan karaoke liar di kawasan terminal Penggaron kota Semarang, Senin (15/11/2021) pagi.

Beberapa pemuda yang memakai baju ormas nampak membawa senjata bambu yang dibuat runcing. namun, bambu-bambu itu langsung diamankan anggota kepolisian dari Polrestabes Semarang untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa. menurutnya, ada ratusan massa ormas yang siap menghadang petugas yang akan melakukan pembongkaran
“Bangunan Ini kan tidak berizin sehingga oleh dinas Perhubungan dilakukan upaya permohonan eksekusi ke Satpol PP. Namun tadi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan, karena ratusan massa dari rekan-rekan Pemuda Pancasila dari Salatiga dari Demak dari Kudus berkumpul di tempat ini sehingga kami memutuskan untuk menunda sementara kegiatan pengosongan yang akan dilakukan oleh Satpol PP,” ungkap Kombes Irwan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar turun langsung ke lokasi pembongkaran karaoke liar di terminal Penggaron untuk menenangkan massa.

Menurutnya, kegiatan pembongkaran akan ditunda untuk sementara waktu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi di Polrestabes Semarang pada Kamis 18 November 2021 mendatang.
“Kita tetap menyediakan ruang ruang untuk melakukan mediasi, kita akan mendengarkan apa kehendak mereka yang nanti akan memberikan penjelasan sebaik mungkin,” paparnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sebenarnya pembongkaran bangunan adalah hal simpel.

Namun tempat tersebut dijaga ratusan kelompok ormas yang sudah standby di lokasi.
“Di situ itu yang merasa membackup itu salah satu oknum dari ormas. Itu sudah diberi teguran untuk bongkar dari Lurah itu sejak tahun 2019. Kita rapat bolak balik kalau memang ada etikad baik sewa, ternyata tidak ada sewa apapun, sehingga kemarin dari Kadishub menyarankan ke kami sekitar tanggal 20 Oktober untuk dilakukan penyegelan atau pembongkaran karena apa, itu tanah Pemkot, tidak ada perjanjian sewa-menyewa, tidak ada IMB dan tidak ada izin dari Dinas Pariwisata terkait pendirian itu,” terang Fajar.

Menurutnya, pemilik bangunan itu sudah diperingatkan sejak 2019 yang lalu. Selain itu, Lurah setempat juga sudah bersurat ke pemilik karaoke liar tersebut.

“Kita sudah peringatkan tahun 2019 yang lalu, artinya sudah lama. Sebenarnya karaoke liar itu sudah kosong. Jadi saya minta apapun ormas itu tolong jangan asal ngebrak ngebrak itu lho, nanti kasihan penataan kota. jadi kan enak, yuk kita guyub bareng,” pungkasnya.
 
(Latief)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *