Ombudsman Temukan Maladministrasi Seleksi Cakep Cawas, Dorong Bupati Garut Ganti Kadisdik

Garut, tribuntipikor.com
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!

Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!

Pemerhati Pendidikan menandatangani petisi ini

Pemerhati Pendidikan memulai petisi ini kepada Bupati Garut, Sekda Garut, Dewan Pendidikan Garut (pemerintah kabupaten garut)
Pasca terbitnya putusan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat No. B/0387/LM.11-12/0165.2021/VIII/2021 yang menyimpulkan adanya maladministrasi pada seleksi calon kepala sekolah (Cakep) dan calon pengawas (Cawas) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupten Garut tahun anggaran 2020 membuat para insan guru yang tergabung dalam Serikat Guru Indonesia (SEGI) bereaksi dan mengeluarkan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan tertulisnya, para guru yang tergabung di SEGI menyatakan bahwa temuan Ombudsman RI membuktikan bentuk kesewenang-wenangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Garut yang sangat jauh dari kata terbuka, profesional, akuntabel, dan bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dalam mengelola Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.


Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemkab Garut, SEGI mendesak Bupati dan Wakil Bupati Garut agar Kadisdik segera dicopot atau diganti, karena tidak bisa melaksanakan tugas sesuai peraturan perihal tata laksana administrasi pedidikan.
SEGI pun mendesak Kadisdik Garut agar segera mengeluarkan pernyataan maaf khususnya kepada seluruh peserta yang mengikuti Cakep dan Cawas 2020, umumnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut melalui media massa cetak dan elektronik juga media online atas kesalahannya terkait hasil putusan Ombudsman No. B/0387/LM.11-12/0165.2021/VIII/2021 Terkait Mekanisme Rekruitmen Cakep dan Cawas Kabupaten Garut Tahun 2020.(dedy korwil jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *