PHK Tidak Sesuai Aturan, PT. CNS Palembang Bakal Digugat Ke Pengadilan.

Palembang, tribuntipikor.com

PD Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman ( RTMM SPSI ) gelar mediasi ke III ( Terakhir ) bersama PT. Cipta Niaga Semesta ( CNS ) Kota Palembang, terkait perselisihan hubungan industrial antara sembilan karyawan dengan pihak PT. Cipta Niaga Semesta ( CNS ) Palembang ( Mayora group ). Mediasi tersebut di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kota Palembang, rabu ( 10/ 11/ 2021 ).

Bertindak selaku mediator dalam mediasi itu Nofiar marlena, SP. MS. i, dari Disnaker Kota Palembang, dan selaku kuasa hukum dari pekerja itu yakni Sopan sofyan dan Rijen kadin hasibuan, SH. Sudah tiga kali mediasi di lakukan, mediasi pertama dan kedua pihak PT. CNS Palembang hadir di wakili oleh Indah tanpa membawa surat kuasa dari pimpinan PT. CNS dan berkas dokumen yang di minta oleh mediator juga tidak di lengkapi.

Mediasi yang ke tiga ( terakhir ) pihak PT. CNS Palembang menghadirkan Paulus manaf selaku atas nama pimpinan perusahaan dan Indah sebagai kuasa hukum yang di tunjuk, mereka datang dengan tangan kosong tanpa membawa berkas dokumen yang di minta oleh mediator. Dikarnakan sudah tiga kali mediasi tidak menuai hasil kesepakatan yang jelas, maka kuasa hukum dari pekerja yang di PHK ini bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) pada pengadilan negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

Sopan sofyan selaku kuasa hukum PD FSP RTMM SPSI Provinsi Sumsel di dampingi Rijen kadin hasibuan. SH mengatakan, mediasi yang terakhir ke tiga sudah di lakukan, antara karyawan dengan pihak PT. CNS Palembang di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang. Dalam mediasi tersebut tidak ada kesepakatan, pihak perusahaan hanya sanggup memberikan satu bulan uang kompensasi satu di tambah dengan sisa kontrak ( PKWT ) yang masih berlaku.

” Berdasarkan data yang ada, para pekerja ini sudah bekerja di atas lima sampai sepuluh tahun, dalam undang undang tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) karena masa kerja di atas lima tahun. Dengan tidak adanya kesepakatan tersebut, maka dalam waktu dekat ini bakal menggugat pihak PT. CNS Palembang ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI )” kata Sofyan saat di konfirmasi oleh awak media ini.

Sementara itu Ketua PD FSP RTMM SPSI Sumsel Nanang setiawan. SE menambahkan, pada bulan September 2021 lalu pihaknya mendapat pengaduan dari karyawan yang terkait PHK secara sepihak dengan alasan perusahaan akan di tutup. Setelah di lakukan mediasi dengan pimpinan cabang PT. CNS Palembang, menanyakan tentang kompensasi apakah sudah sesuai dengan undang undang tenaga kerja. Akan tetapi pihak perusahaan tidak memberikan uang kompensasi yang sesuai dengan aturan yang ada.

” Dengan dasar itulah para karyawan tersebut mengadukan nasibnya kepada kami untuk mencari keadilan, karena berdasarkan laporan dari mereka bahwa PT. CNS Palembang ( Mayora group ) akan di tutup dengan alasan perusahaan merugi, namun uang kompensasi PHK yang di berikan kepada karyawan tidak sesuai dengan masa kerjanya, hanya di bayar sesuai kontrak PKWT terakhir” terangnya.

Lanjutnya, karyawan yang bekerja di sana khususnya ke anggotaan sudah bekerja rata rata delapan sampai dua belas tahun, mereka bekerja sebagai PKWT berkepanjangan tanpa adanya pengangkatan sebagai karyawan.

” Pihak perusahaan tetap memberlakukan PKWT berkepanjangan tanpa adanya pengangkatan karyawan, pihak perusahaan tidak melaksanakan aturan perundang undangan ketenaga kerjaan yang benar, hal ini menurut kami sudah termasuk indikasi pelanggaran undang undang No. 13 tahun 2003 dan undang undang CIPTAKER No. II tahun 2020 ataupun PP No. 35 tahun 2021 PKWT boleh di lakukan tidak lebih dari lima tahun” tandasnya.

Terakhir dikatakannya, sangat berharap setelah resmi di lakukan penggugatan ini, pihak PHI agar dapat segera mungkin menindak lanjuti soal perselisian hubungan industrial ini, demi untuk mewujudkan rasa keadilan di dalam hukum ketenaga kerjaan sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Jhoni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *