Ketua DPD LSM KAMPUD Lamsel Angkat Bicara prihal Sengketa Rumah Di Desa Purwotani Jatiagung

Lampung Selatan, tribuntipikor.com

Desa purwotani kecamatan jatiagung kabupaten lampung selatan adalah desa yang area nya masuk di kawasan tanah register 40, yang terdiri dari 5 dusun dan mayoritas masyrakatnya bertani.

di dusun I hadi mulyo desa purwotani ada warga yang bersengketa permasalahan jual beli bangunan rumah dan ganti garapan tanah beserta tanam tumbuhnya seluas 2500 M antara sujari dengan sujiono dan ada pihak lain warga bandar lampung mengklaim bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya, berdasarkan surat pernyataan utang piutang antara sujiono dan lili yang agunannya rumah dan tanah tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyrakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) ARDIANSYAH ARMI angkat bicara, yang mana kepengurusan sengketa tersebut sudah di kuasakan olehnya dari sujari pihak pembeli yang merasa terzholimi .

saat dikonfirmasi oleh tim media di kantornya mengatakan,” bahwa benar ada permasalahan sengketa
rumah dan tanah ganti garapan beserta tanam tumbuhnya di dusun I hadimulyo desa purwotani kecamatan jatiagung kabupaten lampung selatan, yang mana atas nama sujari (59) sudah membeli rumah dan mengganti tanah garapan seluas 2500 M dari sujiono dibulan april tahun 2017, dan semua bukti pembayaran serta angsuran pelunasan surat tanah ganti garapan yang di agunkan di bank BRI ,ada di sujari,”papar ardi (sapaan akrab),,senin ( 8/11/2021 ).

Lanjut ardi,” dan ternyata ada warga bandar lampung yang juga mengklaim rumah dan tanah tersebut miliknya yang bernama lili, dengan berdalih sujiono mempunyai utang kepadanya pada tahun 2016 ,lalu rumah dan tanah tersebut menjadi agunannya..

Setelah saya lihat dan saya amati leglitas surat pernyataan utang piutang antara sujiino dan lili itu ternyata cacat hukum,,karena ada tanda tangan RT dan KADUS lama nya di palsukan, diduga oleh pihak lili. mereka pun tidak pernah merasa tanda tangan dan mereka pun sudah membuat pernyataan di atas materai kalau RT dan KADUS lama nya tidak pernah merasa tanda tangan dan tidak tahu permasalahan sengketa rumah dan tanah tersebut,”jelasnya.

Saya berharap permasalahan ini cepat di selesaikan oleh kepala desa purwotani sutrisno dan beliau harus bersikap tegas mana yang benar dan mana yang salah karena ini sudah jelas bila dari legalitas surat pernyataan utang piutang antara sujiono dengan lili tidak kuat dan cacat hukum juga melanggar hukum dikarenakan ada pemalsuan tanda tangan pamong setempat,jangan sampai ada opini diduga keterlibatan kadesnya membekcup lili,” tegas ardi.

Kades purwotani saat di konfirmasi di ruang kerjanya,rabu ( 3/11/2021) mengatakan,” bahwa membenarkan prihal permasalahan sengketa tersebut dari tahun 2017, dan sampai saat ini belum selesai,karena sujiono pihak penjual sudah tidak ada didesa ini lagi alias kabur karena banyak permasalahaan , dan secepatnya diminggu depan akan saya kumpulkan orang-orang terkait prihal permasalahan ini dan pamong – pamong setempat yang tau sengketa ini ,”terangnya..( team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *