Sukisti: Leasing FIF Finance Cabang Bojonegoro, Tak Ada Toleransi Terhadap Debitur.

BOJONEGORO, tribuntipikor.com

Leasing FIF Finance Cabang Bojonegoro Jawa Timur, di duga terlalu ketat dan tak ada toleransi sama sekali terhadap debitur atau pemohon kridit yang telah nunggak angsuran, terbukti dengan di persulitnya seorang debitur atau pemohon kridit yang meminta surat keterangan atau foto copy BPKB kendaraan bermotor untuk mengurus STNK kendaraan yang hilang, kamis 04/11/2021 pukul 09:09 Wib.

Sukisti warga Desa Pilangsari RT 05, RW 02 Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro adalah salah satu nama debitur atau pemohon kridit dari Leasing FIF Finance Cabang Bojonegoro, dan Dwi Sri Widarti adalah selaku anak dari Sukisti, nama yang tertera di STNK dan BPKB di Leasing FIF Finance Cabang Bojonegoro tersebut.

Pagi hari Rabu tanggal 03/11/21 sekira pukul 09.09 wib Sri Widarti datang ke Polsek Kalitidu kabupaten Bojonegoro, melaporkan terkait STNK sepeda motornya yang hilang, dan di anjurkan oleh pihak Kepolisian untuk datang ke Leasing FIF Finance guna meminta surat keterangan BPKB atau meminta foto copy BPKB sepeda motor yang STNK nya hilang tersebut, tetapi sampai di kantor Leasing FIF Cabang Bojonegoro, Sri Widarti tidak di perbolehkan minta surat keterangan tersebut, alasanya karena debitur telah nunggak angsuran 2 bulan.

Menurut keterangan Rofi saat dikonfirmasi awak media di kantornya menyampaikan, bahwa karena nunggak angsuran, sehingga debitur tidak bisa minta surat keterangan BPKB, walaupun untuk mengurus STNK yang hilang kalau tidak di bayar tunggakannya, katanya

“Gini pak, kalau minta surat keterangan BPKB atau foto copy BPKB tidak bisa, karena debitur nunggak angsuran,” Ucap Rofi dikantor nya, Rabu (03/11/21).

Lebih lanjut awak media menanyakan ke Rofi, apakah memang peraturannya seperti itu di FIF, dan status nya di FIF Pak Rofi sebagai apa, dan siapa yang tidak memperbolehkan.?

Di kesempatan nya Rofipun menjawab investigasi awak media, “Saya hanya menyampaikan saja pak, dari bagian penagihan yang tidak memperbolehkan nya,’ Pungkas Rofi.

Terpisah, Lutfi saat di konfirmasi awak media IBI melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa Rofi itu jabatannya sebagai Customer Service di Leasing FIF Finance Cabang Bojonegoro, dan bagian penagihannya siapa, yang di maksud tidak tahu.

“Ya mas, Rofi itu Customer Service di Leasing FIF Cabang Bojonegoro, kalau dia bilang menyampaikan dari pihak penagihan, itu saya tidak tahu mas, siapa yang di maksud nya,” Ungkap Lutfi.

Menurut pengamatan atau analisa dari hasil investigasi awak media IBI, bahwa keterangan Rofi, terkesan tak ada toleransi atau diduga mempersulit debitur atau konsumen, karena menurut awak media IBI, bahwa konsumen ini sudah mengangsur 4 kali, dan saat ini baru telat 2 angsuran, dan konsumen sudah berjanji mau bayar hari Senin besok, tetapi pihak FIF Rofi tetap tidak memperbolehkan meminta surat keterangan BPKB.

Sehingga dalam hal ini, awak media IBI mempunyai pandangan, apakah memang kira-kira yang mengambil keputusan di Leasing FIF Finance Cabang Bojonegoro ini adalah seorang Customer Service nya, kalaupun itu benar adanya, tentu sangat di sayangkan pelayanan Leasing FIF Finance Cabang Bojonegoro seperti ini. (Slk)

Editorial: M.Solikin.gy
Foto: Ilustrasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *