Ditemukan Tumpukan Kayu Belian Tanpa Pemilik, Diduga hasil Pembalakan Liar

Ketapang, tribuntipikor.com

Ditemukan tumpukan kayu Ulin (Belian) yang diduga hasil pembalakan liar. Kayu dengan ukuran 15×15 panjang 4 meter tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan. Hal itu diungkapkan JMD, Anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang.

Dijelaskan JMD dalam WhatsApp Grup bahwa, pada hari Kamis (04/11/2021) Pkl. 01.30 WIB, dirinya menemukan kayu belian berukuran 15 persegi panjang 4 meter dua di Gg. Bangkok, Desa Sungai Aawa Kanan, Kecamatan Muara Pawan. Namun barang tersebut diduga ilegal karena tidak ada Surat Ijin Tebang Pilih dari Dinas Kehutanan.

Menurut anggota Lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, tumpukan kayu yang ditemukan tersebut, milik oknum penampung yang tidak diketahui identitasnya, serta kayu tersebut tidak diketahui asal usulnya.

“Tidak tahu, asal usulnya pun tidak jelas,” ujar JMD.

JMD meminta agar APH menyelidiki tumpukan kayu yang diduga ilegal tersebut.

”Saya harap kepada pihak penegak hukum agar menyelidiki dan mengusut keberadaan kayu-kayu tersebut yang kita duga ilegal, karena tanpa dilengkapi surat keterangan sah dari instansi yang berwenang,” tandas JMD.

Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang mengetahui mengenai asal kayu tersebut. (TIM).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *