Kapuas Hulu, tribuntipikor.com
Pembalakan liar di hutan Kabupaten Kapuas Hulu diduga masih marak, sehingga menjadi pertanyaan sejumlah warga di daerah setempat bahkan diperkirakan hasil kayu tersebut diangkut dan dijual ke Pontianak secara ilegal.
“Pengangkutan kayu jenis balok dari Kapuas Hulu menggunakan truk ekspedisi yang jumlahnya lebih dari tiga unit truk dalam sehari terjadi pada malam hari, biasanya dari lokasi selepas maghrib,” kata seorang sumber yang dapat dipercaya namun tidak bersedia disebutkan namanya kepada awak media pada Selasa 2 November 2021.
Hasil hutan berupa kayu jenis balok biasanya untuk kebutuhan lokal di Kapuas Hulu, namun diduga disalahgunakan sejumlah pelaku pembalakan liar dengan menjual kayu jenis balok ke Pontianak tanpa mengantongi perizinan.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara Berry Hutasoit mengakui khusus untuk wilayah utara belum ada yang mengantongi izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan ada beberapa yang sedang dalam proses pengajuan perizinan.
“Kalau untuk sawmill (penggergajian) baru ada tujuh yang mengantongi izin, sedangkan untuk izin pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah utara belum ada,” ucap Berry Hutasoit.
Dia mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan adanya pengangkutan kayu ke luar wilayah Kapuas Hulu.
“Kami tidak ada toleransi jika hasil kayu diangkut dan dijual ke luar Kapuas Hulu tanpa mengantongi perizinan, apalagi jika itu di luar kawasan hutan produksi,” tegas Berry Hutasoit. (TIM).