BOJONEGORO, tribuntipikor.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) Kabupaten Bojonegoro, untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 tahun 2020, Sdr. SDK, Ketua Forum TPQ Bojonegoro, Sabtu (30/10/2021) pukul 09:09 Wib.
Dalam konferensi pers nya, Jum’at 29/10/2021 pukul 09:09 Wib, Badrut Tamam, S.H, M.H Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang di berikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan Covid-19.
“Di Bojonegoro sendiri teralokasikan sebesar 14,260 Milyar yang diperuntukkan bagi 1.426 TPQ yang tesebar di 27 Kecamatan, namun terealisasi 1.322 TPQ, yang mana di masing-masing lembaga mendapatkan Rp. 10 juta,” terang Badrut Tamam, S.H, M.H.
Badrut Tamam menambahkan, menurutnya sesuai petunjuk teknis (Juknis), seharusnya dana tersebut digunakan untuk operasional, honor dan pengadaan protokol kesehatan, namun yang dilakukan oleh SDK, sebagai Ketua Forum TPQ Bojonegoro justru menyimpang dari peraturan perundang-undangan, karena telah melakukan pungutan liar sebesar Rp. 1 juta kepada masing-masing lembaga sehingga, “Dari kejadian tersebut, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,007 Milyar,” lanjut Kajari Bojonegoro.
Olehnya guna kepentingan penyelidikan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2021, tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan II Bojonegoro.
Kajari Badrut Tamam juga mengatakan, dalam mengungkap kasus korupsi BOP Covid-19 ini, pihaknya telah memeriksa 120 saksi dari lembaga penerima BOP yang berasal 27 Kecamatan di Bojonegoro, baik dari FKTPQ Kabupaten hingga Kecamatan. Bahkan penyidik Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa PPK program kegiatan tersebut di Kementerian Agama Jakarta.
Sementara itu, menurut Kajari Badrut Tamam, dari Audit BPKP Jawa Timur dan bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses penyelidikan dan penuntutan perkara ini.
“Selama proses penyidikan tindak pidana korupsi ini, juga didapatkan penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara, sementara sebesar Rp. 384,8 juta dari lembaga penerima atas kesadaran sendiri,” terangnya.
Diketahui: dengan mencuatnya kasus korupsi BOP TPQ untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Bojonegoro, ini berawal dari kekecewaan beberapa pengurus TPQ penerima BOP, karena belanja barang yang diserahkan kepada TPQ dari FKTPQ tidak sesuai harapan.(Slk)