Kepala Kampong penentu pembangunan Desanya. Dampak Bimtek Aparatur Desa Sekota Subulusalam yang dipersoalkan

Subulussalam, tribuntipikor.com

Masalah pembangunan manusia merupakan salah satu persoalan mendasar yang seharusnya menjadi pusat perhatian pemerintah Kota Subulussalam. Sumber daya manusia yang berkualitas dapat digunakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan didaerah Sada Kata.

Indeks pembangunan manusia kota subulusalam berdasar data dari Pusat Statistik menyatakan IPM Subulusalam terendah Se- provinsi Aceh. Selayaknya juga menjadi tumpuan kita akan pentingnya mendorong kepala kampong dan aparatur desanya untuk sedikit mengecap pendidikan kecerdasan intlektualnya membuat seseorang kepala desa bisa mengendalikan diri, dan dengan kemampuan kecerdasan spritualnya bisa membuat Hidupnya lebih berarti. Demikian disampaikan M. Yantoro sekertaris PJID Nusantara Kota Subulussalam saat dimintai pendapatnya dihotel Hermes one Subulussalam.

LSM. GMBI Distrik Kota Subulussalam Tamrin menyatakan “Disatu Sisi masyarakat, LSM dan kekuatan profesional lainnya menuntut agar kepala kampong tertib dalam pengelolaan anggaran Desanya. Tranparan, akuntabel dan memiliki kepemimpinan yang baik. bukankah kepemimpinan kemampuan dan kesiapsiagaan yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi, mendorong, mengajak, menuntun, menggerakkan orang lain menuju tercapainya tujuannya baik kepada diri sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat lainnya dalam konteks pemerintahan Kampong sekota Subulussalam.

Namun anehnya, disatu sisi masyarakat, LSM dan Ormas mempersoalkan perbaikan peningkatan IPM(indeks pembangunan Manusia) khususnya pemerintahan Kampong dan perangkatnya, yang rata rata belum memiliki kecerdasan yang cukup dalam mengelola, menatausaha keuangannya, penataan administrasi kampongnya dan mempertanggungjawabkan Dana desanya setiap tahunnya.

Bimtek yang hanya menghabiskan anggaran Sebelas juta tersebut, dari Anggaran dana Desanya yang miliaran, diributkan berbagai pihak, bahkan APH telah memanggil sejumlah kepala kampong untuk dimintai keterangan dan bisa saja dalam penyampaian keterangannya kepala kampong tidak dapat menguraikan apa apa, yang menjadi tupoksi pemerintahan Desa terkait Bimtek tersebut. Apakah pembinaan Aparatur pemerintah desa lebih mengutamakan penegakan hukum? Kita memang harus komidmen mengatasi indeks pembangunan Manusia (IPM)Kota Subulussalam yang memprihatinkan, atau menindak aparatur Kampong yang belum paham Tupoksinya secara Hukum? peran apa yang ingin kita perankan? Ungkap Tamrin Ketua GMBI(gerakan masyarakat bawah Indonesia) Kota Subulussalam.

Yantoro juga menambahkan, “Beberapa Kampong dikecamatan Runding harus kita akui ‘kebablasan’ dalam pengelolaan anggaran Dana Desanya bahkan harus bersentuhan langsung dengan aparat Hukum. Seperti Kampong Muara Batu Batu sesuai hasil LHP BPKP Aceh yang merugikan keungan Negara Rp. 720.000.000 ditahun 2018. Kampong Lae mate dan tanah tumbuh yang sedang diributkan LSM dan beberapa jurnalis terkait dugaan Mark up dan kegiatan Fiktif.”

Langkah baik bagi kita, untuk mengedepankan Edukasi, pencegahan bagi kepala kampong dan prangkat Desa sekota subulusalam, agar tidak terjebak, akibat ketidaktauannya, akibat kehilapannya dalam penatausahaan keuangan Kampong. Tutup M.Yantoro sekertaris perkumpulan jurnalis demokrasi perjuangan Kota Subulussalam.

Antoni Tinendung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *