LSM GMBI LAGI LAGI KRITIK BPN KOTA SUBULUSALAM

Subulusalam, tribuntipikor.ccom

Subulussalam 25 Oktober 2021 Kembali Perwakilan Masyarakat Kampong Dah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Menanyakan Kan Seritifikat yang tak kunjung di keluar kan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam yang sudah di Kuasa kan Kepada LSM GMBI Distrik Kota Subulussalam.

Adapun Perwakilan Masyarakat yang menanyakan Tersebut Hermansyah Lingga,Damaita Pinem Dan Aliasak Solin Perwakilan masyarakat tersebut mengharapkan kiranya Sritifikat Kami itu Sudah Seharusnya di serahkan .padahal sebulan yang lalu sudah viral di beberapa media online namun sampai saat ini Belum Juga di serah kan kepada Kami penerima sebanyak 105 seritipikat dari PROGRAM PTSL tersebut.

Kepala Kampong Dah Dagar Pardosi Saat di Hubungi Oleh Media ini mengatakan bahwa sampai saat ini blum di serah kan sritipikat Masyarakat tersebut, padahal sudah dua tahun lamanya dan sritipikat tersebut sudah pernah di nampakan kepada kami tapi blum di tanda tangani kepala BPN lama Syahril Kaban kata Pak Heriansyah saya selaku Kepala Kampong Dah sangat menyayangkan atas pelayanan BPN Kota Subulussalam kepada Masyarakat tegasnya.

Kata masarakat kembali, “Harapan Kami Kepada Ketua LSM GMBI Distrik Kota Subulussalam Agar kiranya melaporkan Hal tersebut Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) karna banyaknya kejanggalan kejanggalan. Di program PTSL (PENDAFTARAN SISTIMATIS LENGKAP) ini kok bisa sampai sekarang sritipikat kami belum Kami trima. Hal ini Sudah kami kuasakan Kepada LSM GMBI Distrik Kota Subulussalam. Malalui surat tertulis Pada Tanggal 10 Oktober 2021

Ketua LSM GMBI Distrik Kota Subulussalam saat di Konfirmasi oleh Media ini berjanji juga. Akan melaporkan kepada APH jika dalam minggu ini tidak di serahkan kata KETUA LSM GMBI TAMRIN BARAT.

Tamrin Barat juga mangaku bahwa masarakat kampong dah memohon kepada kami dengan surat tertulis dan telah menguasakan persolan ini Kapada Kami selaku Lembag Swadaya Masyarakat (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kota Subulussalam dan kami akan perjuangkan Hak masyarakat tersebut karna tidak ada celah lagi BPN kota Subulussalam untuk menahan sritifikat tersebut, karna berkasnya sudah kata gori kloster 1 (K1) arti nya dari kloster satu tersebut segala persyaratan prengurusan sritifikat Sudah memenuhi semuanya.
Tegas Tamrin Barat.

MALIM SABAR. (MSP), M,yantoro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *