Melalui PAW: Pengambilan Sumpah Jabatan Sahudi, S.E Resmi sebagai wakil ketua DPRD kabupaten Bojonegoro, Sisa Masa Jabatan, 2019-2024.

Bojonegoro, tribuntipikor.com

Pelaksanaan Pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Sahudi, S.E sebagai wakil ketua DPRD kabupaten Bojonegoro periode tahun 2019 s/d 2024, Resmi di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Imam Sholikin. Jum’at 22/10/2021 pukul 08:09 Wib.

BOJONEGORO, tribuntipikor.com_ Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, acara pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan melalui Pergantian Antar Waktu Sahudi, S.E sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan, periode 2019 s/d 2024, hari itu Rabu 13/10/2021 pukul 20:00 Wib, resmi di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Imam Sholikin beserta anggota, pegawai Sekretariat DPRD, serta Forpimda Kabupaten Bojonegoro dan tamu undangan lainnya, berjalan dengan tertib, lancar dan aman tetap taat menjalankan Protokol Kesehatan, semua yang hadir memakai masker.

“Rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten Bojonegoro, yang di laksanakan pada pukul 20:00 Wib dibuka dan terbuka untuk umum,”

Dalam keputusan pimpinan DPRD tentang hasil rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Bojonegoro tanggal 8 Oktober tahun 2021 telah menetapkan agenda rapat paripurna istimewa DPRD pengganti antar waktu pimpinan DPRD jabatan tahun 2019-2024 atas nama Sahudi, S.E dari partai Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan 2019 s/d 2024.

Disesuai urutan susunan acara, Sekwan DPRD kabupaten Bojonegoro Edi Susanto, S.Sos.Msi, membacakan Surat Keputusan gubernur Jawa Timur nomor 17.14.12/977/0 1 1:/2021 tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan tahun 2019-2024, gubernur Jawa Timur menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan dan menetapkan.

Meresmikan dengan hormat pengangkatan saudara Sahudi, S.E, sebagai pengganti antar waktu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bojonegoro sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah. Sehingga, keputusan gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Surabaya pada tanggal 6 Oktober 2021 oleh gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selanjutnya salinan keputusan ini disampaikan kepada yang terhormat bapak menteri dalam negeri republik indonesia di Jakarta dan seterusnya.

Dalam sambutannya H. Imam Sholikin selaku Ketua DPRD kabupaten Bojonegoro menyampaikan, bahwa sebagaimana keputusan gubernur Jawa Timur, nomor 17.14.12/977/0 1 1:/2021 tentang pemberhentian ketua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bojonegoro tahun 2019-2024, telah memutuskan dengan hormat atas pemberhentian saudara Wawan Kurniyanto, S.Pd,M.M dari kedudukannya sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2019-2024, ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Imam Sholikin menyampaikan, terima kasihnya kepada Wawan Kurniyanto, S.Pd,M.M atas nama pribadi juga seluruh Fraksi di DPRD Bojonegoro, atas Pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi wakil pimpinan DPRD kabupaten Bojonegoro. Pungkasnya.

Diketahui: H. Imam Sholikin mempersilakan dan memberikan Waktu pada wakil ketua DPRD kabupaten Bojonegoro yang baru di sisa masa jabatan tahun 2019-2024 untuk mengambilan sumpah, hingga selesai pembacaan sumpah dan penandatangan Yang di saksikan oleh seluruh hadirin.

Dikesempatan nya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan sambutan serta ucapan selamat atas pelantikan Sahudi, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro yang mana menggantikan Wawan Kurniyanto, S.Pd,M.M di sisa masa jabatan 2019-2024 melalui Zoom Conference.

Selesai dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra pada awak media ini menyampaikan, bahwa terkait pelantikan dirinya, “Kita tentunya tetap berkolaborasi, dengan eksekutif dan legislatif harus selalu tercipta adanya sinkronisasi satu sama lain, saling mendukung dan mensuport. Karena kita dari fraksi Gerindra yang jelas, ini murni penyegaran dari Partai, sebagai kader partai kita harus siap kapanpun dan di manapun kita di tugaskan oleh partai.” Ungkapnya.

Sebagai bahan pertimbangan bahwa ini memang sudah menjadi keputusan DPP partai Gerindra, dimanapun kita harus tunduk serta patuh terhadap keputusan DPP, pungkasnya. (Slk)

Editor: M.Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *