Proyek Drainase Di Sintang Tanpa Plang Informasi, Dinilai Melanggar UU KIP Dan Terkesan Ada Permainan Kotor

Sintang, tribuntipikor.com

Proyek Drainase yang berlokasi di Jalan lintas provinsi, Desa Sungai Ukoi-Dusun Pandan, Kec Tebelian, Kabupaten Sintang, di pertanyakan warga masyarakat setempat.

Di lokasi proyek drainase tersebut tidak ada Plang Informasi Poyek, sehingga warga masyarakat tidak mengetahui dengan jelas siapa pelaksana, berapa anggarannya, darimana sumber dananya.

Salah seorang warga sekitar, berinisial ER mengatakan, sejak di kerjakan dirinya belum melihat papan informasi proyek.

“Sejak pertama di kerjakan hingga sekarang saya tak melihat papan informasi plang proyek ini bang, seperti dirahasiakan hal-hal yang menjelaskan proyek ini, ada apa dan mengapa begitu bang, jangan-jangan ada permainan kotor,” ujar ER saat berbincang-bincang dengan awak media di lokasi pekerjaan drainase. pada Rabu (20/10/21).

Menurut Petugas Pengawas di lapangan proyek tersebut menggunakan sumber dana dari APBN.

“Dana APBN bang, kalau masalah papan plang bapak datang saja dan tanyakan langsung kepada Pengawas di kantor PU di jalan Tugu Jam Sintang” jelas Pengawas Lapangan pekerjaan drainase.

Aturan harus ada Plang Papan Nama Proyek sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang Transparansi Program/Proyek Pemerintah.

Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres tahun No. 70 tahun 2012, selain itu ada Permen PU No. 12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, Infra struktur jalan dan proyek irigasi.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

Awak media berusaha melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sintang, namun sampai berita ini terbit belum dapat terlaksana.

(Tim/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *