BOJONEGORO, tribuntipikor.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, dalam menjalankan tugasnya sampai bulan Oktober tahun 2021 ini, telah berhasil memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dalam bentuk pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengembalikan kelebihan bayar proyek dengan nilai total sebesar Rp. 3 Miliar.
Dipenyampaian nya kepada awak media, Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam,S.H, M.H mengatakan, bantuan hukum yang diberikan kepada Pemkab Bojonegoro, merupakan bentuk tindak lanjut adanya pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap pihak Kejari Bojonegoro.
“SKK tersebut digunakan dalam bentuk penanganan kelebihan bayar proyek dan penagihan tunggakan PBB,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kajari Badrut Tamam,S.H,M.H menjelaskan, bahwa dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemkab di bidang keperdataan untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait penagihan tunggakan PBB dan Badan Pendapatan Daerah, disamping Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pengembalian kelebihan bayar proyek.
“Dengan total nilai, kurang lebih sebesar Rp. 3 Miliar di Th 2021 ini,” jelasnya.
Olehnya, atas prestasinya tersebut, pihak Kejari Bojonegoro telah mendapatkan dan atau diberikan sebuah penghargaan prestasi dari Pemkab Bojonegoro, bersamaan dengan beberapa instansi vertikal lainnya, usai upacara peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke 344, yang pelaksanaan nya di adakan di Pendapa Kabupaten Bojonegoro, Rabu (20/10/2021). Pukul 09:09 Wib.
Disisi lain, berkenaan pemberian penghargaan prestasi kepada Kejari tersebut, secara Pribadi dan atas nama instansi Badrut Tamam,S.H,M.H menyampaikan ucapan, terima kasih kepada Pemkab Bojonegoro atas kepercayaan dan penghargaan yang telah diberikan.
“Semoga ini menjadikan sebuah semangat atau spirit bagi kami beserta jajaran, untuk lebih giat lagi di dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah Bojonegoro di bidang ke perdataan, dan khususnya di dalam melakukan penagihan,” pungkasnya. (Ipung)
Editor: M.Solikin.gy