Realita Kemiskinan Ektrem, Disaat Pendapatan Pejabat Daerah Yang Fantastis Ekstrem.

BOJONEGORO, tribuntipikor.com

Postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Bojonegoro mencapai Rp. 6,2 Triliun, tertinggi kedua setelah Kota Surabaya, ternyata masih belum bisa membawa Kabupaten ini keluar dari kemiskinan. Rabu 20/10/2021, Pukul 10:20 Wib.

Bahkan 6,05 % atau 50.200 jiwa tergolong miskin ekstrem. Secara matematis, kemiskinan ekstrem ini justru semakin janggal karena belanja daerah yang begitu besar, namun justru dalam 2 tahun berturut-turut mengalami Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tertinggi se-Jawa Timur yang Rp. 2,4 Triliun atas APBD 2020. Hal tersebut disampaikan pendiri Gus Ris Foundation, Agus Susanto Rismanto, pada Selasa 19/10/2021.

Menurut pria ini, SiLPA tahun 2019 dan 2020 bukan karena efesiensi pada belanja tidak langsung, tetapi justru pada belanja langsung yang menyentuh kepentingan masyarakat tidak terserap maksimal.

“Memang tidak ada rumus yang final, bahwa dalam penyusunan kebijakan anggaran, menempatkan belanja APBD yang besar secara otomatis akan meningkatkan Pendapatan Domestik Bruto. Justru policy anggaran yang tepat sasaran, kejujuran akan konsistensi melaksanakan Peraturan Daerah APBD menghasilkan outcome pembangunan maksimal sebagaimana yang telah ditetapkan,” terang Gus Ris.

Lanjut Gus Ris, seringkali ditengah pelaksanaan APBD, kerap terjadi serangkain kebijakan dalam eksekutif maupun di legislatif yang kontra-produktif dan in-konsistensi melaksanakan Perda APBD. Faktor itu mejadi banyak sebab anggaran belanja langsung tidak terserap dan ujung-ujungnya SILPA tinggi. Jika SILPA tinggi tersebut terjadi karena efesiensi pada belanja tidak langsung maka patut di apresiasi, faktanya di pos ini prosentasenya kecil sekali.

Dalam pandangan Gus Ris melihat, belanja infrastruktur jalan dan jembatan yang besar di TA 2020 dan 2021, butuh padat modal dan tehnologi. Terbukti pemenang tender proyek jalan dan jembatan diatas 10 milliar banyak didominasi kontraktor luar. Jika kontraktor luar yang melakukan pekerjaan infrastruktur, secara otomotis akan meminimalkan pekerja/buruh lokal terlibat dalam proyek-proyek infra struktur ini. Karena kontraktor luar sudah membawa peralatan dan tenaga kerjanya sendiri dan hanya sedikit memperkejakan orang-orang lokal.

Logika sederhananya, meningkatkan PDRB Bojonegoro adalah mendekatkan APBD dengan masyarakatnya sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin dekat rakyat Bojonegoro bersinggungan langsung dengan perputaran uang Rp. 6,2 Triliun tersebut, maka akan mendongkrak pendapatan masyarakat Bojonegoro. Tetapi jika yang bersentuhan dengan APBD adalah kapitalisasi para pemodal dari luar Bojonegoro, uang Bojonegoro akan bergerak keluar dari bumi Angling Dharmo. Kapitalisasi pemodal hanya akan menguntungkan segelintir kelompok yang justru sudah kuat secara ekonomi.

Disisi lain, mengharapkan pertumbuhan ekonomi dari efek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, perlu waktu 2 (dua) s/d 3 (tiga) tahun. Pembangunan Infrastruktur akan memberikan efek domino yang perlu waktu, bukan seketika dirasakan dampaknya. Justru stimulus dan keterlibatan masyarakat Bojonegoro secara langsung dalam pelaksanaan dan penggunaan APBD akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang memicu penurunan angka kemiskinan.

Pendapatan Ekstrem
Penyerapan maksimal di belanja tidak langsung di APBD Bojonegoro, artinya tidak akan mengurangi gaji, tunjangan dan fasilitas penyelenggara negara dan pejabat di Bojonegoro. Karena pos belanja ini diperuntukan untuk gaji, tunjangan, biaya operasional /perjalan dinas, mobil pejabat dan fasilitas penunjang lainnya.

Gus Ris menuturkan, untuk membuat ilustrasi bagaimana membandingkan rakyat miskin ekstrem dan pendapatan / gaji ekstrem pejabatnya, maka perlu pemaparan fakta pendapatan /gaji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara tahun 2019 dan 2020 terlebih dahulu.

Saat itu, calon Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah pada Laporan Harta Kekayaan ke KPK (LHKPN) saat mendaftar di Komisi Pemilihan umum Bojonegoro, telah diverifikasi tanggal 8 Maret 2018 memiliki kekayaan Rp 58.396.570.453, 00 (Lima puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah). Laporan LHKPN pertanggal 16 Pebruari 2021, harta kekayaan tersebut menjadi Rp. 86.577.461.569,00 (delapan puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh satu ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah). Dalam rentang waktu tersebut ada kenaikan harta kekayaan Anna Mu’awanah sebagai Bupati Bojonegoro, sebesar Rp. 28.180.891.116,00 (dua puluh delapan miliar, seratus delapan puluh juta, delapan ratus sembilan puluh satu ribu, seratus enam belas rupiah).

Sementara itu, Budi Irawanto yang melaporkan harta kekayaannya saat mendaftar calon Wakil Bupati Bojonegoro, diverifikasi tanggal 8 Maret 2018 sebesar Rp. 7.336.288.273,00 (Tujuh miliar, tiga ratus tiga puluh enam juta, dua ratus delapan puluh delapan ribu, dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Pelaporan terakhir LKHPN tanggal 12 Maret 2021 menjadi Rp. 12.578.417.954,00 (Dua belas miliar, lima ratus tujuh puluh delapan juta, empat ratus tujuh belas ribu, sembilan ratus lima puluh empat rupiah). Dalam rentang waktu tersebut ada kenaikan harta kekayaan Budi Irawanto sebagai wakil Bupati Bojonegoro, sebesar Rp 5.242.129.681,00 (Lima miliar, dua ratus empat puluh dua juta , seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah).

“Dalam pelaporan LHKPN tidak disebutkan berasal dari mana kenaikan kekayaan tersebut secara detil, hanya disebutkan sedikit dari warisan dan terbanyak hasil sendiri, dan mengingat kenaikan kekayaan tersebut dihitung sebelum menjadi Bupati dan Wakil Bupati, maka menjadi logis jika dihitung seberapa besar pendapatan dan gaji, Anna Muawanah menjadi Bupati dan Budi Irawanto menjadi Wakil Bupati,” tutur Gus Ris yang akrab disapa.

Yang kemudian berdasarkan Rekening 4.01.02.01 Sub Unit Organisasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2019, Gaji Kepala Daerah / Bupati adalah Rp 2.100.000, (Dua juta seratus ribu rupiah, dengan Tunjangan Jabatan Rp. 3.780.000,00 (Tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Biaya Operasional kedinasan Rp. 30.000.000, 00 (tiga puluh juta) per bulan. Sedangkan Wakil Bupati mendapatkan gaji Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta delapan ratus rupiah) Tunjangan Jabatan Rp 3.240.000,00 (Tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) Biaya Opersional Kedinasan Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan. Sehingga di rekening gaji, tunjangan dan BOP Bupati / Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2019 telah diserap anggaran sebesar Rp. 958.467.696,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta, empat ratus enam puluh tujuh ribu, enam ratus sembilan puluh enam rupiah) selama setahun .

Pada rekening yang sama di tahun anggaran 2020, komposisi gaji dan tunjangan Bupati/Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya, yang berbeda adalah Biaya Opersional Kedinasan yang mengalami kenaikan signifikan yaitu Rp. 187.500.000,00 per tribulan atau Rp 62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan untuk Bupati, sedangkan BOP Wakil Bupati Rp. 125.000.000,00 per tribulan atau Rp. 46.666.667,66 (empat puluh enam juta, enan ratus enam puluh enam ribu, enam puluh enam rupiah) per bulan.

Dalam hal itu, mantan anggota DPRD Bojonegoro ini menjelaskan, selain mendapatkan gaji, tunjangan dan BOP tersebut, di rekening nomor 4.01.03 Unit Organisasi Sekretariat Daerah, Bupati dan Wakil Bupati telah menyerap sejumlah anggaran yang secara signifikan menambah pendapatan. Biaya Perjalanan Dinas Bupati Bojonegoro tahun 2019, meliputi Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp. 175.070.000,00, Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 602.925.000,00 dan Perjalan dinas ke Luar Negeri (Inggris) sebesar Rp. 360.817.000,00 sehingga total pendapatan dari perjalan dinas dari komponen uang harian dan representatif Bupati Bojonegoro pada tahun 2019 telah menyerap Rp. 1.138.812.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh delapan juta rupiah).

Wakil Bupati Bojonegoro pun demikian adanya, untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah tahun 2019 Rp. 103.700.000,00, Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp 266.146.000,00 sehingga keseluruhan Perjalanan Dinas wakil Bupati di tahun 2019 sebesar Rp. 369.846.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah). Jelasnya.

Sementara itu, ditahun 2020 Perjalan Dinas Bupati Dalam Daerah sebesar Rp. 313.250.000,00. Perjalanan Dinas Luar Daerah Sebesar Rp. 367.235.000,00 sehingga total Rp. 680.485.000,00 (enam ratus delapan puluh juta, empat ratus delapan puluh lima ribu) dan Wakil Bupati Perjalanan Dinas Dalam daerah Sebesar Rp. 156.750.000,00 dan Perjalanan Dinas Luar daerah sebesar Rp 18.000.000,00 total perjalanan dinas 2020 Rp. 174.750.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Masih di rekening Sekretariat Daerah, Bupati juga menerima Tunjangan Pulsa Prabayar sebesar Rp. 7.500.000, 00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, sehingga selama tahun 2019 sampai dengan 2020 penerimaan dari Pulsa Pra bayar sebesar Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta). Sedangkan Wakil Bupati mendapatkan jatah Pulsa Pra Bayar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan atau Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta) selama tahun 2019 sampai dengan 2020. Sementara Jatah Lauk Pauk Rumah Dinas Bupati sebesar rata-rata per bulan Rp. 37.000.000,00 ( tiga puluh juta) per bulan atau setara Rp. 888.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) selama tahun 2019 sampai dengan 2020 belum termasuk sembako dan bahan makan lainnya yang jumlahnya variatif per bulan. Sementara Rumah Dinas Wakil Bupati mendapat jatah lauk pauk rata-rata sebulan Rp. 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) atau setara Rp. 552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta) selama tahun 2019 sampai dengan 2020, itu belum termasuk jatah sembako dan bahan makanan lainnya yang nominalnya variatif per bulan.

Disini, dalam rekening Sekretariat Daerah Bupati Bojonegoro setidaknya telah menyerap anggaran Nara Sumber sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kegiatan. Berdasarkan arus kas rekening Sekretariat Daerah tahun 2019 sampai dengan 2020 telah diserap anggaran untuk Nara Sumber Bupati kurang lebih setara Rp. 380.000.000,00 ( tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Begitu juga Wakil Bupati telah menyerap anggaran Nara Sumber sebesar Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) selama tahun 2019 sampai dengan 2020. Penyerapan Anggaran Nara Sumber ini tidak terbatas di rekening sekretariat Daerah, tetapi masih juga ditemukan di pos belanja tidak langsung OPD yang lain dilingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, seperti contoh di Dinas Infokom, SPM tanggal 11 Maret 2020 tertera Honorarium Narsum Bupati Bojonegoro, Sambang Desa di Pohwates Kepohbaru Rp. 5.000.000, 00 (7 Februari 2020) dan ditanggal SPM yang sama menerima Honorarium Nara Sumber Rp. 5.000.000,00 Sambang Desa di desa Canga’an Kanor pada 12 Februari 2020, sehingga jumlah serapan untuk pendapatan yang berasl dari Nara Sumber jumlahnya bisa bertambah.

Olehnya selain anggaran tersebut, masih ada pos anggaran lain yang menambah pendapatan Bupati dan Wakil Bupati, yaitu pada Honorarium Rapat Tim Pembahas, juga pendapatan dari Insentif Pendapatan Restribusi Daerah yang pada kesempatan ini belum selesai untuk dijumlah besarannya.

“Postur APBD 2019 dan 2020 serta 2021 yang demikian besar, SILPA tinggi. Pendapatan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang sangat fantastis, tentu akan menambah kekayaan masing-masing. Berita buruknya quo vadis kemisikinan ekstrem ditengah Pendapatan pejabat Bojonegoro yang super ekstrem ?,” pungkas Agus Susanto Rismanto.(Slk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *