RUNDENG, SUBUSSALAM, tribuntipikor.com
Berdasarkan informasi yang dirangkum tim media ini dari tokoh masyarakat, diduga kuat Kepala Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subussalam, Provinsi Aceh, telah melakukan mark- up, atau sulap harga seng gelombang ukuran 0.20 mm x 1,8 m x 80 Cm, total lebih kurang Rp 312.660.000. sebut salah sorang tokoh Desa setempat, berinisial AM, Kepada pada pemberitaan media sebelumnya.
Ia menjelaskan. Penyimpangan anggaran dan desa (AD-DD) 2017 dan 2019 belanja seng gelombang yang disalurkan kepada Masyarakat tahap pertama 2.400 lembar dibandrol dengan hitungan harga perlembar Rp 78.000 total anggaran yang dicairkan sebanyak Rp Rp 187.200.000.
Dan Pada tahun 2018 tidak ada pengadaan seng, adapun pengadaan benda lainnya diduga banyak fiktif, namun belum kita publis, sembari kita tunggu tindakan penegak hukum dulu terkait kasus dugaan manipulasi penyalahgunaan DD 2017 dan 2019
Ditahun 2019 Kades kembali kucurkan ADD beli seng gelombang dengan volume 5.320 lembar, masih dengan harga Rp 78.000 jumlah ADD yang di belanjakan Rp 414.960.000.
Dan berdasarkan Informasi yang dihimpun dilapangan, seng gelombang 0.20 mm x 1,8 m x 80 Cm, di Rundeng perlembar Rp 37.500, “Sudah termasuk ongkos antar ketempat.
Adapun pada 2017 dan 2019 jumlah pengadaan seng melombang 7.770 lembar bila di kalikan dengan harga Rp 37.500 jumlah ADD yang di cairkan Rp 291.375.000. namun Kades Lae Mate laporkan dengan harga beli Rp 78.000, total jumlah di keluarkan sebesar Rp 606.060.000.
Artinya jika kita kurang harga lebih atau Mark-up, 7.770 lembar kalikan Rp 40.500 ada penyimpangan harga Rp 312,660.000, oleh karena itu berat dugaan kami Kades, R telah merugikan ADD Lae Mate, ratusan juta Rupiah, tidak tepat guna dan memperkaya diri sendiri.” Ujar para tokoh dan Pemuda desa Lae Mate, yang meminta kepada media ini tidak menyebutkan namanya.
Kami berharap Kepada Bapak Kapolresta Kota Subussalam, Provinsi Aceh untuk mengusut tuntas siapa dalang penikmat DD 2017 dan 2019, disinyalir Mark-up raub keuntungan ratusan juta merugikan Uang Negara.” demikian ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Terkait adanya tudingan yang bermuara kepada Kepala Desa Lae Mate, R, Media ini sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, ke nomor +62.857-6032-XXXX, namun beliau membaca tapi tidak membalasnya,sampai berita ini ditayangkan
Menanggapi soal adanya dugaan mark up sebagai mana disebutkan diatas , praktisi Hukum M Purba,SH yang diminta tanggapannya oleh media ini ,mengatakan jika dugaan itu bisa dibuktikan maka jelas sudah adanya perbuatan melawan hukum,maka dengan ini kita minta supaya aparat penegak hukum untuk segera melakukan Lidik terhadap dugaan tersebut,tegas praktisi hukum ini .(***)
M. Yantoro