Sintang, tribuntipikor.com
Ketua Umum LSM HUMANIKA Kabupaten Sintang M. Ardi MA. angkat bicara terkait adanya temuan dugaan pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa Teretong dan beberapa orang dari oknum masyarakat, saat ditemui awak media di kediamannya, Jumat 15/10/2021.
Ardi ungkapkan, disinyalir pada kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teretong, Kab. Sintang ada seorang oknum Kepala Desa telah melakukan pemungutan uang kepada para pekerja PETI.
Ungkap Ardi, pungli tersebut di tentukan dengan nilai perponton atau perlanting nya alat pencari emas tersebut sebesar dua juta rupiah.
Menurut informasi dari Ketua LSM HUMANIKA M. Ardi MA, temuan dugaan pungli pada kegiatan PETI di Desa Teretong dilakukan oleh Kepala Desa berinisial S.
“Mohon kepada aparat penegak hukum diwilayah Polres Sintang hendaklah mengusut tuntas tentang kinerja seorang oknum kades tersebut, segera di tindak lanjuti secara hukum menurut Indikasi dugaan UPETI atau pungli tersebut. Karena pungli yang dilakukan oleh seorang oknum Kades sangatlah tidak mencermin kan etika yang baik,” kata M. Ardi MA.
Dan parahnya lagi menurut M.Ardi MA seperti seakan-akan himbauan dari pihak Kepolisian secara khusus Polda Kalimantan Barat hanya slogan saja, tak ada di gubris sama
sekali oleh pihak penambang.
“Timbul pertanyaan, apakah ada main mata dari pihak APH Polres Sintang, ataukah memang ada unsur kesengajaan dari pihak berwenang terkait kasus ini,” analisa M. Ardi MA.
Ardi juga mengatakan, sampai detik ini juga belum ada tindakan tegas dari pihak aparat penegak hukum, secara khusus Polres Sintang untuk para penambang PETI di Desa Teretong.
“Masih leluasanya para penambang PETI di Desa Teretong beroperasi dengan alat berbentuk ponton yang dikemas dengan mesin-mesin besar, sementara di wilayah hukum lainya sudah ada tindakan tegas dari APH setempat,” ungkap Ardi.
“Padahal di sini sudah jelas jika melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang berwenang, dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; (b) Turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin dari pihak yang
berwenang, dalam hal ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas M. Ardi MA kembali.
Sejauh ini, M. Ardi MA, sedang menyusun data dan bukti untuk melayangkan surat laporan kepada Kementerian terkait agar pihak Mabes Polri RI untuk segera menindak lanjuti kegiatan ilegal mining tersebut.
“saya akan membuat laporan kepada kementrian sebelum wilayah konservasi sungai dan perhutanan alam di Kalimantan barat hancur oleh perbuatan persekongkolan orang yang tidak bertanggung jawab,” kata M Ardi MA. dengan tegas.
“Para pelaku praktek pungutan liar (pungli) bisa dijerat pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Ardi.
“Dikemanakan uang tersebut serta untuk apa?. Dan sangatlah kuat praktek pungli telah terjadi, indikasi dugaan pungli tersebut sudah terorganisir oleh oknum-oknum tertentu dengan berbagai dalih, termasuk uang keamanan, dan ini adalah pungli,” tambah M. Ardi MA.
Selaku Ketua LSM HUMANIKA, M. Ardi MA juga menjelaskan bahwa pungutan liar merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan.
“Sesungguhnya, pungli adalah sebutan semua bentuk pungutan yang tidak resmi, yang tidak mempunyai landasan hukum, maka tindakan pungutan tersebut dinamakan sebagai pungutan liar (pungli). Dalam bekerjanya, pelaku pungli selalu diikuti dengan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah karena ada kepentingannya,” tambah Ardi.
M.Ardi MA menambahkan, dari aturan serta Undang-Undang didalam KUHP tentang pidana pelaku praktik pungutan liar (Pungli) bisa dijerat pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan sangat jelas pula juga bahwa Aparat Penegakan Hukum (APH), harus menindak tegas terhadap Oknum-oknum pelaku pungli tersebut,” pungkas M.Ardi MA.
(Tim/Red)