Penyidik Polres Subulussalam Serahkan Berkas Tahap ll Kasus Pembunuhan Anak Ke Kajari Subulussalam

Subulussalam, tribuntipikor.com

13/10/21. Jaksa Penuntut Umum Kejari Subulussalam ‘Siapkan Dakwaan’ atas kasus Pembunuhan Anak dibawah Umur, usai penyerahan berkas tahap ll oleh penyidik Polres Subulussalam.

Kejaksaan Negeri Subulussalam melalui Kepala seksi Inteligen Irfan, SH telah menerima berkas perkara pembunuhaan anak tahap 2 dari penyidik Reskrim polres Subulussalam pada hari selasa 12 oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dalam perkara pembunuhan anak atas nama inisial S dan pada saat ini jaksa penuntut umum sedang menyiapkan dakwaannya. insya Allah dalam beberapa hari kedepan perkara ini akan di limpahkan ke pengadilan. Demikian disampaikan kepala kejaksaan Kota Subulusaalam melalui kepala seksi inteligenya.

Penyerahan berkas Kedua ini berdasar pada
a).Laporan Polisi Nomor: LP.B/52/VII/2021/ SPKT/Res Subulussalam, tanggal 08 Juli 2021
b). P-21 dari kajari Subulussalam Nomor : B-495/L.1.32/Eoh.1/10/2021 tgl 01 oktober 2021.
d). Surat Kapolres Subulussalam nomor : B/612/X/RES.1.7./2021/Sat Reskrim, tgl 12 oktober 2021 tentang pengiriman tersangka dan Barang bukti a.n tersangka SARWATI Binti Alm. JINUN KOMBIH

Pada Selasa tgl 12 oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam, telah di lakukan serah terima TSK dan Barang bukti tahap II terhadap dugaan perkara TP dgn sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana di maksud dalam pasal 340 jo pasal 338 dari KUHPidana jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dr UURI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 44 ayat 3 dr UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, untuk barang bukti sebagaimana yang tersebut dalam Berkas Perkara dimaksud.

Penyidik Polres melakukan penyerahan tersangka dan BB perkara tentang dugaan perkara TP dengan sengaja, menghilangkan nyawa seseorang / pembunuhan terhadap anak dibawah umur.

Penyerahan Barang bukti dan tersangka dengan Tujuan kegiatan terselenggaranya tertib administrasi penyidikan Penyelesaian berkas perkara dimaksud.

Pihak penyidik Polres Subulussalam Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam dan menyerahkan 1(satu) orang tersangka yaitu :

1, SARWATI Binti Alm. JINUN KOMBIH, umur : 19 Tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat desa Pasar Rundeng kec. Rundeng kota Subulussalam

Diterimanya 1 (satu) orang tersangka tersebut oleh pihak JPU serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.
Dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang menerima TSK dan Barang bukti tersebut IDAM KHOLID DAULAY, SH dengan Jabatan Kasi Pidum serta kegiatan tahap II tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.

                 M. YANTORO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *