Disdukcapil Kota Bandung Layani Transgender Yang Ingin Ganti Identitas KTP

KOTA BANDUNG, tribuntipikor.com

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mempersilakan transgender yang ingin memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) untuk segera mendaftarkan diri ke kantor Disdukcapil. 

Kepala Disdukcapil, Tatang Muhtar membeberkan, syarat bagi transgender yang ingin memiliki e-KTP, mereka harus menyertakan bukti putusan pengadilan terkait perubahan jenis kelamin.

“Kalau dia transgender, (contoh) saya (laki-laki) beralih menjadi perempuan bisa kita mengubah status dengan catatan dia ke pengadilan ada putusan pengadilannya,” ujarnya

Tatang mengatakan, selama ini pihaknya mencatat dokumen kependudukan dengan dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.  

Sedangkan, bagi para transgender maka terlebih dahulu harus memiliki bukti keputusan tetap dari pengadilan negeri.

Selama menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Bandung, ia mengungkapkan belum menerima laporan tentang pengajuan E-KTP untuk transgender.  

Permohonan pembuatan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda dengan pemohon yang lainnya.

“Selama saya jadi kepala dinas belum ada. Umum (pendaftaran), prinsipnya administrasi kependudukan tidak ada perlakuan khusus tapi sama,” katanya. (Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *