“Dugaan” ADANYA PRAKTEK pungli di Desa Tanjung Agung KEC Buay Madang Timur”

Oku Timur, tribuntipikor.com

Masyarakat desa setempat melaporkan ke Team LSM Bakornas DPC Okutimur dan media, Bahwasanya di desa Tanjung Agung KEC Buay Madang Timur Okutimur adanya pembuatan Sertifikat tanah progeram prona /PT SL ‘Menurut narasumber “Berinisial ,BHN, pembuatan Sertifikat tanah pada tahun 2017 dipungut biaya sebesar Rp 1500(satu juta lima ratus) ini yang keluar cuman sedikit berkisar 40 Sertifikat tanah dan dilanjutkan lagi pembuatan Sertifikat program PTSL Di tahun 2019 /2020 Keluar lah 290 sertifikat , menurut keterangan warga desa setempat,”jelas nya”

“Imbuhnya ‘lagi “Budi” memberikan penjelasan dengan suara tegas “! Mengatakan Kami warga tidak senang atas tindakan mantan kades Desa Tanjung Agung KEC Buay Madang Timur, Okutimur Sumatra Selatan,
Adanya pungli terjadi di dalam desa kami ,karna desa desa tetangga hanya di pungut biaya Rp 200 ribu.sedangkan kami tidak pernah utk bermusyawarah di kantor desa tentang adanya pungutan Rp 500 ribu, Ucapnya,
Setelah kami team wartawan dan LSM Bakornas mengkonfirmasi Menemui Mantan Kades di rumah kediaman nya ,
Mantan kades “menjawab memang benar saya pungut dana Rp 500 ribu untuk sertifikat yang dibuat pada tahun 2019 –2020 , tegasnya” mantan kades,
Utk pembuatan th 2017 saya tidak tahu itu urusan sekdes “seandainya aku dilaporkan ke penegak hukum Siap untuk menghadapinya karna uang itu di bagi untuk panitia dan adajuga utk petugas pegawai BPN , Okutimur “tegas ,mantan kades, menjawab,
Dari itulah sebabnya dari team LSM Bakornas DPC Okutimur melaporkan ke penegak hukum di Kejari Martapura Okutimur ,Madi’ anggota LSM Bakornas mengharapkan kepada penegak hukum secepatnya utk memproses laporan ada dugaan pungli ,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *