Kasi Intel Muhamad Adung: Warso dan Sofaat, Sementara Kita Tahan 20 Hari, Sebelum di Limpahkan ke PN (Tipikor) Semarang.

BLORA, tribuntipikor.com

Terbukti ada (3) tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindagkop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu,kabupaten Blora. Selasa (5/10/2021).

Sementara (2) dua dari (3) tiga tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu hari ini ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Untuk kedua tersangka yang ditahan yakni Kabid Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora Warso dan Mantan Kepala Pasar Cepu Muhammad Sofaat.

“Sementara kita tahan dua tersangka dulu yakni Warso dan Sofaat. Untuk Sarmidi kita tunggu hasil pemeriksaan tim dokter,” kata Kasi Intel Muhamad Adung pada awak media.

Muhamad Adung menerangkan, tersangka Kepala Dindagkop UKM Blora Sarmidi beralasan sakit. Meskipun begitu, pihaknya mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan oleh dokter dari pihak kejaksaan terkait kesehatan Sarmidi.

Lanjut Andung, “Pengacaranya datang ke kantor dan bawa surat sakit. Namun untuk memastikan itu, pihak Kejari akan mengecek langsung ke rumah dengan membawa dokter sendiri. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan sehat maka yang bersangkutan juga akan kita bawa,” ungkapnya.

Andung juga menerangkan, bahwa kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari untuk proses pemberkasan, sebelum di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Intinya kita tahan dulu selama 20 hari guna proses penuntutan sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Untuk Hari ini ada dua tersangka yang kita tahan, yakni Warso dan Mohammad Sofaat,” pungkasnya.

Pantauan awak media, sebelum di tahan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari Blora. Dari hasil screening tersebut tersangka Warso dan Sofaat dinyatakan sehat sehingga di titipkan ke Rutan Blora.

Sebagai bahan pertimbangan, dalam kasus ini Kejari Blora telah menetapkan tiga tersangka. Dan ketiga tersangka tersebut, yakni Kepala Dinas Dindakop UKM Sarmidi, Kepala Bidang Pasar Warso dan pensiunan mantan kepala UPTD II Cepu Muhammad Sofaat. (Slk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *