Sintang, tribuntipikor.com
Seorang Pendeta (JM) dan seorang ASN (SM) di kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang yang melibatkan Anggota DPRD Kalbar (TI) dan Anggota DPRD Sintang (TM) bersiap melakukan Praperadilan terkait penetapan status sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Raymondus Loin, kuasa hukum JM dan SM akan melakukan Praperadilan karena kedua kliennya menolak atas penetapan status tersangka dan penahanan.
“Ini hak klien saya yang sudah tertera dalam KUHAP,” kata Raymondus Loin.
“Kita negara hukum, harus menjalankan asas Praduga Tak Bersalah, ada kajian yuridis yang kita lihat, terlebih lagi ada poin kelima yakni pertanyaan tentang bersedia kembali lagi saat dibutuhkan.
Ini memberikan angin segar kepada tersangka untuk datang kembali,” kata Raymondus Loin selaku Kuasa Hukum.
*Dalam hasil pemeriksaan terhadap JM, tidak ada satupun kalimat yang mengarah pada penetapan status tersangka, Apalagi JM merupakan tokoh agama, dengan status sosial tersebut JM tidak bersalah,” kata Kuasa Hukum JM.
“Ketika ada orang berusaha menzalimi dengan menumpang Undang-undang, maka perlu kita jawab dengan hal yang sama. Karena pasal-pasal yang ada di Undang-undang itu bersifat abstrak, jadi belum bisa mengatakan orang bersalah. Dalam hukum acara di pengadilan baru ketahuan duduk persoalannya,” tegas Raymondus.
“Oleh sebab itu, kami akan mengambil langkah hukum untuk melakukan Praperadilan,” kata Kuasa Hukum JM dan SM. (4/10/2021).
(Tim/Red)