Bojonegoro, tribuntipikor.com
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) dalam rangka penyusunan RKPdesa Tahun anggaran 2022. Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) kecamatan Kepohbaru kabupaten Bojonegoro, berikan edukasi penguatan terhadap Tim penyusun RKPDes, di 9 Desa kecamatan Kepohbaru. Senin. 27-09-2021. Pukul 08.32 Wib.
Kegiatan tersebut dilakukan dimana Desa yang masih mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan RKPDes nya di tahun 2022, sedangkan pelaksanaannya terbagi menjadi 3 Claster. Untuk Claster 1 di Desa Mojosari, Claster 2 di Desa Sumbergede, dan Claster 3 dilaksanakan di Desa Sidomukti kecamatan Kepohbaru.
“Kegiatan Bimtek kali ini juga dihadiri oleh 2 orang perwakilan dari ketua tim penyusun dan tim teknis,”
Di kesempatannya Darmanto S.T, selaku Pendamping Desa Kecamatan Kepohbaru mengatakan, Selain bertujuan untuk belajar bareng, menjalin komunikasi dan persamaan persepsi antara Pendamping dan Desa, Bimtek juga sebagai wadah evaluasi Progres Kerja yang selama ini sudah terjalin sebagai mitra Desa dalam persiapan penyusunan RKPDesa 2022. Dimana peserta Bimtek dapat saling menimba ilmu dan “sharing knowledge” sebagai wadah belajar bareng, menyamakan persepsi terkait perencanaan pembangunan di Desa, utamanya kendala – kendala yang dihadapi Desa, seperti pembuatan RAB, penyesuaian standar harga barang/SBU, serta konversi pengenaan pajak daerah (MBLB). Katanya.
Di sisi lain Mashudi,ST selaku pemateri kedua menambahkan, “Kita belajar bareng ini juga bertujuan untuk sinkronisasi penyusunan produk hukum Desa beserta konsiderannya, kaitannya dengan penetapan Perkades tentang SBU hingga Perdes tentang RKPDesa”, imbuhnya.
Andy Cahya Pratama selaku Sekdes Desa Krangkong salah satu peserta rapat, menanyakan perihal dasar pengenaan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 25% dari harga sesuai Pergub. Menurutnya, kendala yang dihadapi desa adalah kurangnya sosialisasi dari Dinas terkait ( Dispenda) tentang asal-usul dan Juknis pengenaan pajak MBLB dimaksud, sehingga Desa masih menemukan kesulitan manakala dikonversikan kedalam RAB. Ungkap Andi.
Di ketahui, teknis kegiatan tersebut dibagi menjadi 2 kelompok, yakni kelompok 1 terdiri dari para Sekdes dengan topik pembahasan khusus seputar draf produk hukum beserta konsiderannya, dan kelompok 2 terdiri Kaur Perencanaan / tim teknis Desa yang fokus mengupas tentang teknis pembuatan RAB serta penyetaraan SBU.
Di akhir pelaksanaan Bimtek kemudian ditutup dengan adanya penandatanganan berita acara kesepakatan satuan harga barang dan upah pekerja hasil dari survei di masing-masing Desa.
Perlu di ketahui, dari 9 desa yang tergabung dalam Cluster wilayah timur, yakni Desa Krangkong, Sidomukti, Cengkir, Pejok, Mudung, Jipo, Simorejo, Kepoh, dan Ngranggonanyar. Sedangkan Rakor tersebut di laksanakan di Pendopo Balai Desa Sidomukti Kecamatan Kepohbaru kabupaten Bojonegoro. Slk.