Tanah dan warung makan di Desa Jetak, di Pagar Besi Oleh Oknom Tak di Kenal.

Bojonegoro, tribuntipikor.com

Tanah dan Bangunan Warung di Jl, HOS. Cokroaminoto tepatnya di depan Kodim 0813 Bojonegoro, terpasang pagar besi yang tanpa adanya koordinasi dari pihak empunya. Sabtu. 25-09-2021. Pukul 11.45 Wib.

“Pemagaran besi tersebut sudah melanggar Hukum, karena masih belum ada sebuah kesepakatan bersama”. Ucap Kusnadi.

Kusnadi selaku empunya tanah saat di wawancarai oleh awak media Tribuntipikor.com. mengatakan, saya tidak tahu siapa yang memagari dan atas perintah siapa hingga berani memagari tanah ini, sedangkan tanah ini masih dalam sengketa keluarga. Kata Kusnan.

Disisi lain warung yang berada di lokasi itu mengatakan, tanah ini katanya milik “Handoko, kata ibu warung saat ditanya oleh awak media.

Berlanjut awak media menelusuri pada para pekerja yang memasang pagar besi, katanya pemasangan ini atas perintah bosnya yang bernama Kanapi yang beralamatkan di daerah Sukosewu.

Perlu diketahui, menurut cerita dari Kusnadi, sil-silah tanah tersebut adalah tinggalan dari simbahnya yang turun temurun, yang secara kebetulan tanah tersebut belum bersertifikat semua dan sudah ada yang beli.

Sampai berita ini diterbitkan dari pihak Kelurahan Jetak, Jetak saat dihubungi melalui sambungan selulernya WatSapp tidak diangkat, walaupun sudah ada tanda dering. Slk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *