APH SINGKIL PERLU AUDIT PENGGUNAAN DANA DESA UJUNG LIMUS KECAMATAN SIMPANG KANAN.

Kab Aceh Singkil, tribuntipikor.com

Sebuah penulusuran investigasi Tim media perlunya,diaudit aparat penegak hukum dugaan penggelapan dan kegiatan fiktif didesa ujung limus kecamatan Simpang kanan provinsi Aceh atas penggunaan APBDes desa ujung limus tahun 2019 sampai 2020, kegiatan APBDes desa ujung limus yang paling senter dibicarakan tentang anggaran penyertaan modal ke Bumdes/ bumk sebesar 200 juta rupiah 2019 dan ditahun 2020 sebesar Rp. 95,235,615,- sampai hari ini kami masyarakat ujung limus tidak mengetahui anggaranRp. 90,000,000,- dari penyertaan modal Bumdes tahun 2020 kemana dibuat kepala kampong, ujar salah seorang masyarakat ujung limus yang enggan disebut namanya,kemudian ia juga menjelaskan beberapa kegiatan yang diduga fiktif dan sarat dengan penyimpangan dari dana desa antara lain, “Pengelolaan perpustakaan desa sebesar Rp 26,100,000,- “pemeliharaan jembatan desa,Rp 31,610,328. “Pembangunan/ rehabilitas peningkatan sumber air bersih milik desa,sebesar Rp. 48,000,000,- “Penyelenggaraan festival kesenian/budaya atau HUT RI sebesar Rp. 23,823,200,- “Pembangunan/rehabilitas sarana kebudayaan/keagamaan sebesar Rp. 49,050,000,- “Kegiatan penanggulangan bencana Rp. 29,765,385,- “Penyelenggaraan paud/TK Rp. 49,349,885. Dan yang paling mencolok penyertaan modal sebesar Rp. 95,234,615,-

Mantan kepala desa ujung limus dan PJ. kepala kampong ujung limus beberapa kali dikonfirmasi melalui via hp tidak mau menggubris dan membalas wa jurnalis tribuntipikor.com.

Masyarakat ujung limus kecamatan Simpang kanan Aceh Singkil berharap dugaan kasus penyimpangan anggaran dana desa ini dapat di ungkap aparat penegak hukum ( Aph ) Aceh Singkil. (M. Yantoro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *