TERTANGKAP BASAH,DENGAN PIHAK PLN, DIDUGA MELAKUKAN PENCURIAN API LISTRIK PELAKUNYA SALAH SATU OKNUM PELAKSANA PROYEK JEMBTAN DUSUN SAWAH

Curup Selatan, Bengkulu, tribuntipikor.com
Sehubungan dengan isu telah terjadi dugaan pencurian api listrik dan tertangkap basah dengan pihak PLN Curup, yang dilakukan salah satu oknum pelaksana proyek jembatan dusun sawah, dan berdasarkan hasil kompirmasi data yang dihimpun oleh SALASATU lembaga swadaya masyarakat yang ada direjang Lebong (LSM) BPKP-NKRI(badan pemantau korupsi penyelenggara negara kesatuan republik Indonesia kabupaten rejang lebong, menjelaskan dengan awak media tribun Tipikor, bahwasanya tela terjadi penyambungan aliran listrik diluar kabel kilometer disala satu rumah warga yg letaknya tepat didekat proyek jemban dusun sawah yang lgi dikerjakan oleh pihak CV,ABIB rekontruksi jembatan dusun sawah dibangun dari dana APBD tahun 2021 dengan pagu dana sebesar Rp 1,876,679,000,00,- (satu mliyar delapan ratus tuju puluh enam juta enam ratus tuju puluh sembilan ribu rupiah) intansi BPBD kabupaten rejang Lebong tahun 2021,dan penyambungan aliran listrik tersebut Tampak sesisin dari pihak PLN.
Sehubungan dengan persoalan tersebut tiem media tribun tipikor bersama ketua lembaga bpkp-nkri rejang Lebong melakukan penelusuran, menggali impormasi untuk mencari kebenaran pakta yang sesungguhnya, terkait persoalan dugaan pencurian api listrik tersebut,yang diduga pelakunya adalah oknum pelaksana pekerjaan proyek rekontruksi jembatan dusun sawah, dan api listrik itu digunakan untuk kegiatan pengerjaan jembatan dusun sawah tersebut.
Dan pemilik rumah dimana tempat api listrik disambung(dicuri)oleh SALASATU oknum pelaksana proyek tersebut,saat dimintak keterangan menjelaskan dengan awak media tribun Tipikor bahwasa nya dia tidak tau kalau api listrik nya dicuri, dan pihak pelaksana kegitan tidak perna mintak isin dengan pihak pemilik rumah.


Kita tidak tau kalu api listrik kita dicuri mengingat pihak pelaksana tidak perna bilang sama kita dan tidak perna pamit mintak isin untuk menyambung aliran listrik tersebut, mengingat kami kan tidak paham dan tidak mengerti masalah listrik, terang pemilik rumah.
Dan pemilik rumah juga menjelaskan dan membenarkan bahwasanya didatangi oleh pihak PLN cabang Curup, dan pihak PLN melakukan pemutusan kabel, dan kabel tersebut diambil pihak PLN untuk dijadikan barang bukti.
Iya benar pihak PLN perna datang kermah dengan maksut untuk memutuskan kabel yang disambung dari pihak pelaksana proyek dan kabel dan yang lainnya dibawak orang PLN sebagai barang bukti,bahwasanya pihak pelaksana proyek terbukti dan tertangkap basah telah melakukan pelanggaran telah menyambung aliran listrik diluar kilo meter tampak seijin dari pihak PLN, papar pemilik rumah .
Tekait isu pihak PLN cabang curup memintak denda kepada oknum pelaksana proyek tersebut sebagai denda atas pencurian api listrik tersebut sebesar Rp 49,000,000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) pemilik rumah menjelaskan, bahwa mereka tidak tau persoalan masalah denda duit 49 juta tersebut, kami hanya mendengar dari pelaksana proyek yang mengatakan persoalan listrik itu suda diurus dan suda diseksaikan, terang pemilik rumah.
Dan ketika yang bersangkutan (oknum pelaku pencurian api listrik) tersebut saat dimintak keterangan terkesan menutupi dan tidak mau berkomentar.
Persoalan ini suda selsai dan silakan kordinasi dengan orang kantor (dengan pihak CV. HABIB) karena mereka yang lebi tau dan lebi berhak atas persoalan ini.
Ketika ditemui dikantor wakil direktur CV habib, menjelaskan terkait persoalan pencurian api listrik tersebut, menjelaskan bahwasanya kita tidak perna menyuruh kepada siapapun yang ikut bekerja diproyek jembatan tersebut untuk melakukan hal hal yang demikian,seperti yang dilakukan oleh oknum yang ditunding telah tertangkap basah dengan pihak PLN, yang telah melakukan pencurian api listrik.
Dan andai kata itu terjadi bukan tanggung jawab kita,bahwasanya kita dari pihak CV habib, sudah memberikan (mebayar) untuk biaya token listrik dan kita Bunya bukti kwetansi untuk biaya listri tersebut,dan andai kata itu terjadi berarti ada kesalahan dilapangan,dan resikonya tanggung sendiri.
Disinggung masalah bahwasanya dari pihak PLN mintak denda sebesar 49,000,000,- (empat puluh sembilan juta rupiah)dengan pihak CV habib wakil deruktur menjelaskan iya memang ada pihak ketiga yang mengatas namakan dari kantor PLN cabang Curup memintak ganti rugi dengan kita dari pihak CV, habib, tapi kita kan punya penjelaskan bahwa kita tidak perna menyuru melakukan penyaringan listrik diluar kilo meter,apa lagi sampai yang namanya pencurian api listrik, dan dari kita tidak mengabulkan permintaan dari orang yg mengatas namakan kantor PLN yang mau memintak ganti rugi (denda) atas dugaan pencurian api listrik tersebut, kalau itu terjadi silakan selesaikan dengan yang bersangkutan (dengan orang yang telah melakukan kesalahan tersebut,,terangnya dengan awak media tribun tipikor.
Dan berdasarkan keterang dari ketua lembaga bpkp-nkri kabupaten rejang Lebong, hasil kompir masi dengan pihak PLN cabang Curup ,saat ditemui dikantor PLN cabang Curup direktur/ BPK Bram menjelaskan dan menerangkan dengan ketua lembaga bpkp-kabupaten rejang lebong.
Iya memang benar telah terjadi pencurian api listrik disalah satu rumah warga didesa pungguk lalang kecamatan Curup selatan dan tertangkap basa dengan pihak PLN, dan kita dari PLN suda turun kelokasi melakukan pemutusan dan kabel beseratanya memang diambil dari pihak kita, untuk dijadikan barang bukti.
Dan ditanyakan menyangkut persoalan pencurian api listrik yang diduga telah dilakukan oleh oknum pelaksana proyek jembatan dusun sawah,yang tela melanggar hukum.
Apaka persoalan ini akan dibawak kerananhukum,pihak PLN cabang Curup menjelaskan itu bukan wewnang kita, itu wewenang kantor PLN provinsi Bengkulu, terserah mereka itu wewenang PLN provinsi kita disini cuma cabang, terang pihak PLN cabang Curup dengan ketua lembaga bpkp-nkri saat ditemui dikantor PLN cabang Curup.
Masih dari hasil kompirmasi dari ketua lembaga bpkp-nkri kabupaten rejang Lebong dengan warga yang rumahnya tidak terlalu jau dengan lokasi proyek jembatan tersebut dan juga perna bekerja diproyek tersebut menjelaskan.
Iya benar pihak PLN menangkap basah pelaku oknum yang mencuri api listrik tersebut dan pihak PLN memutuskan kabel sambungan dimana tempat enyabungan api tersebut, kabel dan yang lainnya diambil oleh pihak PLN untuk dijadikan barang bukti, terang warga yang enggan disebut namanya.
Masih keterangan warga,menyangkut dendah yang dimintak dari pihak PLN cabang Curup kepada oknum pelaku pencurian api listrik tersebut sebesar Rp 49,000,000,- (empat puluh sembilan juta rupiah)
Iya benar pihak PLN memintak dendah sebesar Rp 49 juta kepada yang bersahutan dan telah dibayar sepatu oleh yang bersangkutan,terang masyarakat yang juga perna bekerja diproyek jembatan tersebut den ketua BPKP- NKRI kabupaten rejang Lebong, dan Poto beserta Vidio rekanam disaat kompirmasi ada dan disimpan oleh ketua lembaga bpkp-nkri apa bila sewaktu waktu diperlukan sebagai barang bukti.
Terkait persoalan tersebut atas dugaan pencurian api listri yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek jembatan dusun sawah dan terkait pihak PLN memintak denda sebesar Rp 49 juta tersebut ,agar kiranya intansi terkait baik PLN cabang Curup mau pun PLN provinsi Bengkulu dan pihak penegak hukum, apaka ini persoalan bisa dan atau ada unsur pidana yang melanggar hukum terkait persoalan ini.( Tiem tribuntipikor.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *