Sejarah Jejak atau Adan-adan Sebuah Wilayah.

Malo, tribuntipikor.com

Adan-adan sebagai nama sebuah wilayah dengan batas-batas yang ditentukan dan bebas pajak. Adan-adan naik status menjadi tanah Sima atau daerah Perdikan atau daerah Swatantra.

Wilayah tersebut ditetapkan oleh Raja pertama Majapahit, Nararyya Sanggramawijaya, Dyah Wijaya atau banyak yang menyebut Raden Wijaya tapi ada yang berpendapat nama Raden yang saat itu belum dikenal di abad 12-13M.

Sebuah wilayah Adan-adan diberikan kepada seorang Resi, tokoh Agama kerajaan yang setia terhadap Raja, dengan segala penderitaan. Daerah Adan-adan jika jejak kekinian wilayahnya termasuk luas, seluas hampir dua kecamatan.

Sedangkan nama tempat di Prasasti Adan-adan hingga kini masih ada yakni daerah Tinawun, lokasinya di Kecamatan Malo dan Kawengan di Kecamatan Kedewan.

Kemudian disebut juga Jajar, dimanakah lokasi tersebut..? Dusun Jajar keberadaannya ada di Desa Petak Kecamatan Malo. Di Dusun ini, punden dusun yang konon katanya di setiap tahun-nya digelar sedekah bumi.

Uniknya sedekah bumi di dusun Jajar itu digelar dengan nanggap Wayang Golek atau Thengul, akan tetapi syaratnya tanpa adanya pengeras suara. Jadi dalang dan pengrawit dalam laku memainkan pertunjukan dengan lawaran yang tanpa pengeras suara.

Berlanjut di punden dusun Jajar, ternyata belum terdapat petunjuk jejak masa lalu, di lokasi hanya ada sebuah batu-bata modern dan sebuah batu beneran berwarna merah.

Berselang bergeser ke Petak atau Desa Petak. Ada yang mengartikan kata Petak dalam bahasa Jawa artinya putih, tapi menurut pandangan kurang tepat karena tulisannya pake “th” (pethak) atau bisa jadi mengalami perubahan ejaan. Masih dalam penelusuran.

Bisa jadi wilayah Petak dan Jajar di jaman dahulu satu nama wilayah karena jaman kekinian satu desa, Jajar menjadi Dusun dan Petak menjadi Desa, karena ada cerita dan makam cukup tua disini bertuliskan huruf Jawa kuno.

Pathoknya bertuliskan huruf Jawa dengan tulisan yang sudah dimakan usia, terbuat dari batu. Dari bentuknya Makam Islam, termasuk dari keluarga orang terpelajar, kabarnya dari Kerajaan Panjang tapi belum yakin karena masih berdasar cerita tutur-tinutur.

Itu baru menelisik wilayah batas “Jajar” di prasasti Adan-adan yang begitu rumit dan minim sekali referensi. Tapi ada tambahan informasi soal prasasti Adan-adan, soal batas wilayah menyebut Tambar, kabarnya nama wilayah Tambar ini berada di wilayah Senori atau berdekatan dengan Kawengan yang disebut dalam Prasasti.

Jika benar maka sang Resi mendapatkan hadiah tanah perdikan yang luasnya meliputi masuk wilayah kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, meliputi daerah perbukitan di wilayah Malo.

Di akhir prasasti terdapat kutukan bagi siapa saja yang mengubah putusan Raja sebagai wilayah perdikan bagi sang Resi yang setia terhadap Raja. Kutukannya adalah digigit ular, disamber gledek, diterkam harimau dan hal ngeri lainnya karena di jaman itu titah Raja adalah Sabda.

Editor : Solikin gy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *