Mencoreng Nama Baik Media, Sospol & Budaya Indonesia, Gus Asim Angkat Bicara.

Bojonegoro, tribuntipikor.com

Gus Asim Selaku Sospol & Budaya Indonesia dalam komentarnya, dengan adanya sebuah berita Dugaan Pengondisian untuk awak Media yang disebut oleh salah satu Oknum yang mengaku Wartawan dan dikabarkan akan mengondisikan Media atau Wartawan dalam dugaan indikasi Jual Beli Perangkat Desa di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Jatim, merupakan ungkapan atau tindakan yang telah mencoreng nama baik Media maupun wartawan apapun yang sedang menjalankan tugas liputan di lapangan.

Dalam penyampaiannya Gus Asim mengatakan, bahwa Awak Media atau Wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah jelas tertuang dalam Kode Etik Dewan Pers, yaitu bekerja secara profesional cek dan Ricek dalam penulisan berita, agar dapatnya menjadi berita yang berimbang, serta tidak boleh menerima imbalan apapun dalam peliputan guna bisa menampilkan berita yang profesional untuk publik.

Akan tetapi, apabila ada oknum yang mencatut nama-nama sejumlah wartawan atau Media untuk memperoleh keuntungan pribadi, jelas-jelas ini adalah suatu pelanggaran Kode Etik Jurnalis. Apalagi dugaan pelaku tersebut dilakukan oleh Oknum Wartawan. Kata Gus Asim.

“Wartawan itu bekerja pada medianya, bukan kepada teman temannya, jika ada oknum yang mengaku untuk mengondisikan Wartawan lain untuk sebuah kepentingan kejahatan itu namanya benar-benar sudah mencoreng Profesi Wartawan, dan sudah merendahkan martabat wartawan,” Ujar Gus Asim saat dikonfirmasi oleh awak Media ini, Senin (20/9/2021). Pukul. 15.45. Wib Sore hari.

Disampaikan juga Wartawan itu tugas dan profesinya Liputan atau meliput berita, jadi bukan mengondisikan wartawan lain untuk memperngaruhi agar tidak melakukan liputan atau menghentikan liputan wartawan yang sedang melakukan tugas profesinya.

Disinilah sehingga asumsi Gus Asim, bahwa dengan adanya ulah Oknum berinisial J yang mengaku Wartawan tersebut jelas melanggar UU Pers pasal 18 ayat 1 terkait penghalangan kinerja wartawan.

“Siapapun yang menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi UU Pers pasal 18 ayat 1, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” jelas Gus Asim.

Dalam hal ini, kawan-kawan wartawan yang telah dirugikan atas ulah Oknum wartawan itu dan namanya merasa dicatut atau dicemarkan untuk alasan pengondisian, yang mana sama halnya penghalangan peliputan dapat melaporkan ke Pihak yang berwajib. Imbuhnya.

Tentunya untuk urusan dugaan yang mana mampu meloloskan Perangkat Desa, itu bukan ranah wartawan atau Media, namun dikembalikan kepada korban dan pelaku, apalagi hal tersebut berurusan dengan Hukum dan Pidana.

“Harapan saya marilah kawan-kawan bekerja sesuai dengan tupoksi media, yaitu liputan mencari berita dan kemudian menerbitkannya melalui perusahaan medianya, sehingga jika profesi itu dilakukan dengan benar, maka wartawan bisa bekerja secara profesional,” pungkas Gus Asim

Editor : Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *