PERNYATAAN PT HUMAS TERKAIT, PENYELESAIAN LAHAN MASYARAKAT KETAPANG INDAH YANG DIKLAIM MASUK WILAYAH HGU

Kab Aceh Singkil, tribuntipikor.com

Terkait hasil konfirmasi melalui WhatsApp/hp seluler kepada pihak PT NAFASINDO atau humas berinisial Dahrul, memberi jawaban itu salah satu bukti jika permasalahan itu sudah selesai namun kita nafsu telah mengendalikan akal sehat intelektual pun jadi anak TK,coba minta bukti kepemilikan masyarakat atas lahan yang diklaim jika benar ada bukti surat tanah media seharusnya bijaklah dalam menulis suatu berita, selaku jurnalis yang profesional berimbang dalam membuat berita,saya sudah kirim surat ini merupakan tindak lanjut dari demonya gempa dengan membawa (22) desa di lima kecamatan kabupaten Aceh Singkil dan pihak perusahaan telah memberi 347,4 ha, lahan berikut pokok sawit yang telah produksi (22) desa yang diterima oleh perwakilan dan sekarang dikelola oleh koperasi bersama,lalu hak mana lagi yang dituntut 2016 telah diserahkan 347,4 ha, lalu yang sekarang anak yang dulu ingusan sekarang tumbuh dewasa kembali menuntut hak yang sama sekarang 8 dan 10 yang akan datang balik menuntut hak yang sama lalu media memberitakan seolah olah hal itu benar begitu,sajikanlah berita berimbang,konfirmasilah kepada pihak perusahaan,tungkas humas berinisial Dahrul. Sesuai undang-undang no 40 tahun 1999, tentang keterbukaan informasi publik dan sesuai tugas dan poksi media melalui 5w1h atau narasumber, dalam keadaan tertentu media mempunyai kewajiban memberitakan sesuai Narasumber yang ada, meyangkut pemberitaan tribuntipikor.com penulis M,yantoro selaku (kabiro) Aceh Singkil menjumpai pihak PT NAFASINDO tidak ada ditempat 7/9, maka terbitlah berita sesuai Narasumber dilapangan dan hasil pemberitaan yang terbit dimedia ataupun aktivis meyangkut demo masyarakat Ketapang indah dikecamatan Singkil Utara yang viral dan menuntut penyelesaian lahan masyarakat terhadap PT NAFASINDO yang tak berujung.

Diambil kesimpulan sesuai hasil data sementara yang didapat dari masyarakat menyampaikan kepada media tribuntipikor.com, Aceh Singkil.1, pernyataan Muspida Aceh Singkil dan PT NAFASINDO tahun atau tanggal 30 Agustus 2006 ditanda tangan oleh Muspida terkait penyelesaian lahan masyarakat versi NAFASINDO,(2), sejak tahun 2006 temuan fakta,fakta, lapangan atas pemasangan tapal batas pihak BPN pusat versi takpas dari 22 desa Aceh Singkil,jumlah lahan (10,917,ha) di terbitkan tahun 1988. (3), pada tahun 2006 pematokan permanen sudah dimulai lakukan pihak BPN pusat tanpa melibatkan pemerintah, masyarakat Aceh Singkil yang bersengketa dan pematokan pak batas permanen haya dilakukan karyawan NAFASINDO,kecuali 2 buah pak batas secara simbolis, (4), tidak sesuainya hasil peta yang masuk wilayah HGU ,diduga terjadi tumpang tindih, (5), sesuai dari badan pertanahan Nasional(RI), provinsi Aceh soal prihal tidak keberatan lahan HGU PT NAFASINDO yang diduduki dan dikuasai oleh masyarakat,sesuai nota dinas bidan deputi hak tanah no 329/nd/dII/VIII/2011,tanggal 25 Agustus 2011, dari hal itu pihak media tribuntipikor pun terus melakukan konfirmasi melalui WhatsApp Humas PT NAFASINDO berinisial Dahrul memberi jawaban maaf anda bukan tempat saya berkomunikasi atau konfirmasi sesuai undang,undang 40 keterbukaan informasi publik (KIP), 17/9/2921. (M,yantoro)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *