Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Merupakan Ayah Kandung Sang Korban

Polres Sukoharjo Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Bawah Umur

Seorang Ayah di Sukoharjo Tega Gauli Putri Kandungnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Pelaku Ditangkap Polisi

Sukoharjo, tribuntipikor.com

ES (34) adalah pelaku yang tega mencabuli (FA) anak kandungnya yang baru berusia 7 tahun, kini pelaku telah diamankan Polres Sukoharjo. Pelaku adalah Warga Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengungkapkan, bahwa berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit.

“Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam sang anak” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/09/2021).

Menindaklanjuti keadaan tersebut, sang ibu melaporkan ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo, ditemukan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban.

“Pengakuan dari pelaku pencabulan baru terjadi satu kali, namun menurut hasil visum menunjukkan pencabulan sudah terjadi sebanyak dua kali. Dilihat dari luka korban yang sudah parah,” jelas Kapolres Sukoharjo.

Penangkapan pelaku berlokasi di rumahnya yang berada di Klaten. Saat proses penangkapan terjadi, pelaku mengaku bahwa ia tidak sadar telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.

“Melalu hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku melakukan persetubuhan adalah pelaku berhalusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya, setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata pelaku sedang tidur dengan anaknya,” ujarnya.

“Pelaku sendiri sudah dua tahun pisah ranjang. Pelaku menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi,” tambahnya.

Berdasarkan kasus tersebut, pelaku terancam hukuman Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” pungkas Kapolres.

(Vio Sari/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *