DIDUGA LAPORAN SPJ DANA DESA TAHUN 2019 TAHAP 11(DUA)DAN SPJ DD TAHAP 11 DAN TAHAP 111(TIGA) DIDESA DUKU ULU DIDUGA ADA TANDA TANGAN SILUMAN

REJANG LEBONG BENGKULU, tribuntipikor.com

Dibalik perjuangan pemerintah pusat untuk memulihkan perekonomian masyarakat Indonesia,berbagai macam carah dilakukan agar masyarakat dapat merasakan kesejahteraan,berbagai bantuan disalur dan dana pun tidak sedikit diluncurkan pemerintah ,seperti dana desa yang cukup besar peruntukan untuk pembangun imprastruktur,pemerintahan,pisik mau pun pengembangan untuk perekonomian dibidang pertanian.
Namun bantuan tersebut sering disalah artikan Bakan sering disalah gunakan,demi untuk mencari keuntungan dan dan kepentingan pribadi,hingga bantuan pemerintah tersebut sering,kerap terjadinya kesalahan dari pihak pengelolah,hingga timbulnya gejolak ditenga desa,yang bertentangan dengan UU dan pelanggaran hukum,seperti pekerjaan bangunan dibuat asal jadi,mar,uf harga,pengurangan volume,bangunan tumpang tindih,hingga pemalsuan tanda tangan,baik didokumen pengajuan pencairan mau pun di laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Seperti yang terjadi dedesa duku ulu kecamatan Curup timur kabupaten rejang Lebong,diduga ada tanda tangan siluman dilaporan SPJ dana desa dan dana DD tahun 2019,yang mana orang orang terkait dilaporan SPJ tersebut,anggota TPK dan SEKDES(sekretaris desa) tidak perna dimintak untuk tanda tangan oleh kepala desa,yang waktu itu sebagai pelaksana kepala desa (PJS)adala dari pihak kecamatan Curup timur,namun kenyataan laporan SPJ dana desa tahap Dua dan laporan SPJ DD tahap dua dan tiga telah selsai dibuat,dan suda diserahkan ke inspek torat.
Sehubungan dengan persoalan tersebut awak media tribun Tipikor melakukan penelusuran ,mendalami persoalan turun kelokasi kedesa setempat untuk menyikapi pakta yang sesungguhnya.
Dan ditemukan adanya keganjalan dibalik penyelesaian laporan SPJ dana desa tahap dua dan SPJ DD tahap dua dan tahap tiga,seakan ada tanda tangan siluman di laporan SPJ tersebut,mengingat di laporan SPJ tersebut ada beberapa orang namanya tercantum dilaporan SPJ tersebut ,atas nama TPK dan atas nama SEKRETRIS DESA,mereka menjelaskan dengan awak media tribun tipikor bahwasanya mereka tidak perna tanda tangan di SPJ laporan pertanggungjawaban SPJ dana desa tahap dua dan di SPJ dana DD tahap dua dan tahap tiga.
Ya kita tidak perna tanda tangan di SPJ laporan dana desa tahap dua dan laporan DD tahap dua dan tahap tiga,kebetulan kepala desa yang waktu itu dijabat oleh sala satu pegawai kecamatan Curup timur sebagai PJS desa duku ulu,tidak perna memanggil kita atau pun perangkat desa yang lain menemui kita untu mintak tanda tangan dilaporan SPJ tersebut,dan kita juga tidak tau apa ka suda selsai atau belum laporan SPJ Tersebut,dan kalau memang suda selsai dan sudah diperiksa oleh inspektorat,siapa yg suda tanda tangan atas nama kami,dan kalau ini benar terjadi,berarti suda ada yang tanda tangan atas nama kami,terang mantan TPK dan mantan sekretaris desa tahun 2019 yang lalu kepada awak media tribun Tipikor .


Terkait adanya dugaan tanda tangan siluman dilaporan SPJ laporan dana desa tahap dua,dan laporan SPJ DD tahap dua dan tiga tahun 2019 didesa duku ulu kecamatan Curup timur kabupaten rejang Lebong,awak media tribun tipikor terus melakukan penelusuran,dan mendatangi kantor camat Curup timur,guna untuk memintak keterangan dari pjs kepala desa tahun 2019,namun yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor,mengingat dikantor camat Curup timur dinasnya sip sippan.
Awak media menghubungi lewat via WA,komfirmasi terkait persoalan tersebut menyangkut ada nya dugaan tanda tangan siluman dilaporan SPJ dana desa tahap dua dan laporan SPJ DD tahap dua dan tiga.
Mantan pjs kepala desa duku ulu tahun 2019,menjelaska dan menerangkan kepada awak media tribun tipiko.
,,Saya cuma pjs waktu itu meneruskan,hanya meneruskan kegiatan mereka,dan saya lihat SPJ yang diserahkan BENDAHARA desa ke saya pada waktu itu,suda ditanda tangan semua,karena saya PJS waktu itu,mana mungkin saya mau tanda tangan kalau yang lain belum tanda tangan,sehubungan berkas SPJ tersebut suda ditanda tangan oleh yang lain maka saya tanda tangan,terang PJS kepala desa duku ulu tahun 2019 dengan awak media tribun Tipikor.
Sehubungan dengan ada nya tanda tangan siluman di laporan SPJ dana desa tahap dua dan dilaporan SPJ tahap dua dan tiga,masyarakat berharap hususnya nama nama yang telah ditanda tangan oleh oknum oknum siluman,agar kiranya intansi terkat,diharap kan dapat segera menanggapi dan mengaudit kembali kegitan pisik tahun2019 mau pun Laporan SPJ nya diprisa secara detael ,mengingat dilaporan SPJ tersebut ada nya dugaan pemalsuan tanda tangan,yang sipatnya sangat bertentangan dengan hukum ,dan apa bilah dugaan ini terbukti dimohon kepada inspektorat kabupaten rejang Lebong mengambil tindakan tegas dan diproses secarah hukum sesuai dengan UU yang berlaku.(tiem Tribun Tipikor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *