DITEMUKAN AKTIFITAS IIEGAl LOGING DIDESA TANJUNG BRINGIN KECAMATAN CURUP UTARA KABUPATEN REJANG LEBONG

REJANG LEBONG BENGKULU, tribuntipikor.com

Berdasarkan laporan warga adanya aktivitas ilegal logging didesa tanjung beringin kecamatan Curup Utara yang kian marak seakan lepas dari pantauan dari pihak penegak hukum, tiem tribun Tipikor melakukan pemantauan dan penelusran atas laporan masyarakat setempat, terkait aktivitas ilegal loging penebangan liar dan atau pencurian kayu didalam lokasih hutan lindung yang sangat bertentangan dengan UUD dan hukum, namun masih saja ada yang berani melanggar menentang kebijakan pemerintah yang suda jelas sangsinya,seperti yang terjadi didesa tanjung beringin kecamatan Curup Utara kabupaten rejang Lebong provinsi Bengkulu ditemukan puluhan kubik kayu jenis Meranti, balam dan jenis kayu berkelas lainnya, tepat nya diair dendan(air Musi)ada beberapa orang sedang mengangkut kayu dengan carah dihanyutkan, dan saat dihampiri oleh tiem media tribun Tipikor .com, para penganut kayu tersebut melarikan diri, namun ada beberapa orang berhenti dan memberi keterangan, dan menjelaskan kepada tiem media tribuntipikor .com.
Iya kayu ini kita ambil dari hutan lindung dan kita jual dengan penampung (depot kayu) yang ada dikecamatan curup Utara ini dan kayu masih dalam keadaan bentuk balok ini dihitung seharga RP 1,400,000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) /kibiknya, terang sala satu pengangkut kayu kepada tiem tribun tipikor.com yang enggan disebut namanya,dan kita sebelum pergi mengambil (menggesek kayu) kita dimodali oleh bos/penampung kayu (panglong) untuk biaya selama menggesek dihutan (direntes).
Dan pengangkut kayu juga menerangkan untuk sampai dilokasi air dendan (air Musi) membutuhkan waktu sampai satu Minggu,papar pengangkut kayu kepada tiem media tribuntipikor . com.
Sehubungan dengan aktivitas ilegal loging yang kian marak didesa tanjung bringin masyarakat setempat berharap kepada intansi terkait baik dinas kehutanan kabupaten rejang Lebong mau pun provinsi dan aparat penegak hukum, dapat bertindak tegas kepada pelaku ilegal loging yang kian berani mengambil kayu dihutan lindung,yang sangat dilarang oleh pemerintah, yang bisa mengakibatkan hutan jadi gundul sedangkan hutan adala cagar alam yang perlu kita pelihara dan kita lindungi bersama, mengingat maraknya terjadinya bencana alam tanah longsor, banjir dan bencana alam lainnya yang disebabkan oleh kegundululan hutan.


Dan kita masi menelusuri siapa dalang dibalik aktivita ilegal loging yang kayunya dikumpulkan dialirkan air dendan (air Musi)didesa tanjung beringin kecamatan Curup Utara tersebut, mengingat saat dikonfirmasi oleh tiem media tribuntipikor.com, salah satu penampung kayu(depot) seperti yang dijelaskan oleh pengangkut kayu, menepis semuanya,saya tidak tau dan jual kayunya sama depot kayu saya masih banyak,seakan berdali lain yang dipertanyakan oleh tiem tribun Tipikor . Com lain yang dijawab oleh penampung kayu (pemilik depot) seperti yg dijelaskan oleh pengangkut kayu.(tiem tribuntipikor.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *