PERSOALAN KADES DESA LUBUK UBAR TERUS BERGULIR, MASYARAKAT SETEMPAT DATANG MEMENUHI PANGGILAN INSPEKTORAT, GUNA DIMINTA KETERANGAN

Rejang Lebong Bengkulu, tribuntipikor.com

Persoalan kepala lubuk ubar terus bergulir,tepatnya hari Jum,at tanggal 10 september tahun 2021 perwakilan warga masyarakat setempat datang kekantor inspektorat kabupaten rejang Lebong,memenuhi panggilan dari pihak inspektorat guna untuk dimintak keterangan menyangkut pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana desa(add)APBDS tahun 2020,yang diduga adanya unsur penyelewengan dilakukan oleh kepala desa lubuk ubar.
Kepada awak media tribuntipikor.com warga masyarakat desa lubuk ubar selepas memberi keterangan kepada pihak inspektorat,menjelaskan iya kita hari ini datang memenuhi panggilan dari pihak inspektorat untuk dimintak keterangan menyangkut laporan pengaduan masyarakat terhadap kepala desa lubuk ubar tentang APBDS tahun 2020 yang diduga adanya unsur penyelewengan dan kita yang dipanggil hari ini mewakili masyarakat berjumlah 7 orang, dan kita semua suda memberi keterangan dengan pihak inspektorat terkait persoalan tersebut,dan kita juga berharap mimintak persoalan ini didalami secara seryus mengingat ini menyangkut persoalan desa,dan harapan kita intansi terkait dapat turun kedesa untuk mengaudit kegitan tahun 2020 baik kegiatan pisik maupun kegiatan lainnya, baik dari pihak inspektorat mau pun dari pihak penegak hukum, dan apa bila ditemukan ada unsur penyelewengan dan pelanggaran pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan UUD dan hukum, maka kita warga desa lubuk ubar memintak ditindak tegas dan diproses secara hukum,terang warga kepada awak media tribuntipikor.com.
Warga desa lubuk ubar juga memapar kan kepada awak media tribun tipikor, bahwasanya kepala desa lubuk ubar diduga telah banyak melakukan kesalahan kesalahan baik yang bertentangan dengan UUD dan HUKUM mau pun hukum adat, seperti…..?
1. Kepala desa lubuk ubar telah melanggar surat Isla yang disepakati dikantor camat Curup selatan diketahui oleh BPK camat Curup selatan, Kapolsek Curup, dan Ramil Curup, Babinsa, babinkamtibmas,toko masyarakat yang suda ditanda tangani oleh kepala desa diatas materai, yang sala satu isinya kepala desa berjanji akan merangkul semua masyarakat menjalankan pemerintahan secara transparan.
2. Kepala desa sering main judi/ judi kartu taruhan uwang dirumah warga
3. Kepala desa memakai duwit Wang kas masjit sebesar Rp 12,250,000 yg tidak perna diterangkan dengan warga masyarakat dan tidak jelas kegunaannya untuk apa, sedang kan duit tersebut adalah duit masyarakat.
4.dan pelanggaran pelanggaran lainnya.
Terang warga kepada awak media,kita suda sampaikan semuanya kepada pihak inspektorat dan kita juga siap kapan pun,untuk memberi keteranga dan bertanggung jawab atas laporan yang kita buat,dan kita berharap perseolan ini dapat diusut sampai tuntas,dan kita juga tidak ada unsur masalah pribadi dan dendam, melainkan demi untuk kepentingan bersama untuk kepentingan orang banyak,terang sala satu warga yang kebetulan hari itu juga dipanggil oleh pihak inspektorat dan mengakui bahwa dia adala ketua TIM pemenangan kepala desa terpili didesa lubuk ubar, ketua tim bapak hasimmullah yang kini menjabat kepala desa didesa lubuk ubar. (tiem tribuntipikor.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *