Proyek Tanpa Papan Nama, Kadis PU Semarang : Itu Tidak Dibenarkan

Kadis PU Semarang Sebut Penggunaan APD Masih Taraf Edukasi

Dinas PU Semarang Tekankan Agar Pekerja Proyek Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Semarang, tribuntipikor.com

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Menurut Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang, Ir.F Totit Oktoriyanto,MM mengatakan tidak dibenarkan apabila proyek yang dibiayai dengan uang negara tidak ada papan nama dan papan K3.

“Kalau tidak ada papan nama pastinya kita tegur karna itu tidak benar, mungkin karena jalan itu ruasnya panjang yang di lihat di satu posisi bisa jadi penempatan disisi lain, kalau memang sama sekali tidak ada itu tidak benar karena semestinya papan nama dan papan K 3 itu harus ada,” tutur Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang Ir. F Totit Oktoriyanto, MM di ruang kerjanya. Kamis (10/9/2021).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa sebelumnya pernah mengingatkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) alasannya pekerjaan belum banyak dan belum lengkap penggunaannya, ada juga sudah disiapkan namun para pekerja/ tukang tukangnya tidak terbiasa menggunakan APD secara lengkap, pihaknya masih taraf edukasi dan akan selalu mengingatkan.

“Untuk papan K 3 itu ada formatnya, jadi hal hal yang harus ditampilkan dan di indahkan seperti contoh di lokasi pengerjaan tidak boleh ada anak anak yang bermain, harus menggunakan alat APD lengkap, dan papan tersebut ditempatkan yang mudah terbaca,” jelasnya.

Totit juga mengatakan Kalau paket 200 juta kurang lebih 1,5 juta sampai 2 juta untuk tiga bulan pelaksanaan, dan itu untuk APD.

“Mungkin kalau untuk yang jumlah besar sekitar satu persentase dan di RAB pasti ada penjelasannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya melalui BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama, untuk asuransi dibayar di awal.

“Sekdin sudah menetapkan persaratan, penarikan awal harus sudah membayar asuransi. Jadi semisal terjadi kecelakaan kerja sudah bisa di klaim yang penting namanya masuk di kontrak kerja dan sesuai dengan KTP,” tuturnya.

Totit menambahkan, Ketentuan klaim di BPJS ada aturannya, untuk cacat permanen berapa dan untuk meninggal dunia berapa kami tidak tahu persisnya. Jadi ada perbedaan jumlah nominal klaim antara cacat permanen dan meningal dunia, dan jumlahnya lebih besar bila cacat permanen di banding meningal dunia, seperti contoh pada dua tahun yang lalu ada yang meningal mendapatkan kurang lebih 48 juta rupiah, pungkasnya.

Vio Sari/tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *