MENUTUT KEADILAN. PENYELESAIAN LAHAN MASYARAKAT YANG DIKUASAI OLEH PT NAFASINDO TAK BERUJUNG.

Aceh Singkil, tribuntipikor.com

7/9/2021, Kabupaten Aceh Singkil, dari hasil liputan dilapangan lahan masyarakat yang diklaim PT NAFASINDO masuk wilayah HGU,maka tim media tribuntipikor langsung menuju dilapangan menuju lokasi lahan masyarakat yang diklaim masuk HGU PT NAFASINDO untuk berkomunikasi atau konfirmasi langsung kepada perwakilan masyarakat suwaktu bekerja atau membersihkan dilahan tersebut,dari hasil komonikasi atau konfirmasi salah satu masyarakat berinisial Saidin desa Ketapang indah kecamatan Singkil utara pihak PT NAFASINDO,menyatakan tidak bisa melepaskan lahan ini yang masuk HGU perusahaan,kenapa tidak dibersihkan kami haya menuntut hak kami atas tanah/lahan milik masyarak tungkas Saidin sebagai perwakilan masyarakat yang berlokasi jalan GOR sebatang desa Ketapang indah kecamatan Singkil Utara”saat almarhum makmur bupati Singkil saat itu menyampaikan kepada masyarakat supaya membuka lahan sekitar”agar dijadikan RT/RW yang telah diajukan oleh dewan tahun 2012,pada saat pembukaan lahan/pertapakan disaksikan oleh PT melalui Humas pak Yudi serta almarhum pak said”dan masyarakat mendapatkan lahan masing masing antara 20 meter serta ada yang 50 meter kedepan dan kebelakang 200 meter,pada tahun 2005 pihak PT UBERTRACO menjadi PT NAFASINDO kembali mengklaim masuk lahan masyarakat masuk dalam wilayah HGU sesuai peryataan masyarakat dari hasil lapangan maka pihak media tribuntipikor pun langsung menuju pihak menejer perusahan untuk dikonfirmasi sulit untuk dijumpai sehingga menuju kerumah kepala Gampong(Keuchik)Ketapang indah tidak ada ditempat maka diambil kesimpulan konfirmasi hasil pemberitaan yang terbit lebih awal Aceh portal hasil konfirmasi Keuchik Ketapang indah,Marwan hakim mengatakan dirinya sudah berapa kali telah didatangi warganya sendiri terkait persoalan tersebut,. menurut kajian hukum”oleh putri Gracia lempoy”hak atas tanah tanpa sertifikat yang diduduki seseorang menurut pasal 1963,KUH PERDATA”diperlukan untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan tanah antara berbagai elemen yang ada didalam suatu negara pengaturan hak,hak atas tanah harusnya berpihak kepada masyarakat kecil sehingga dapat menciptakan keadilan untuk memberi kepastian hukum atas hak,hak kepemilikan tanah masyarakat atau ketentuan dalam pasal 1963 KUH PERDATA”mengatur mengenai kedaluwarsaan untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dapat dilakukan jika terpenuhi beberapa unsur,unsur sebagai berikut. “mempunyai itikad baik (pasal 1965 dan pasal 1966 KUH PERDATA). “terdapat atas hak yang sah ” menguasai barang tersebut terus menerus selama 20 tahun hingga 30 tahun tanpa ada yang menggugat dan kembali ke pasal undang,undang 1945,Pancasila (no lima)keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. sesuai dengan peraturan yang tercantum diatas dan sesuai hasil konfirmasi terhadap masyarakat diduga puluhan tahun tidak ada niat pemkab untuk selesaikan dan selalu berpihak kepada perusahaan PT UBERTRACO yang menjadi PT NAFASINDO yang berlokasi jalan GOR sebatang desa Ketapang indah kecamatan Singkil Utara yang telah disampaikan masyarakat beberapa kali kepada Pemkab yang lama hingga Pemkab yang baru bapak bupati dulmusrid,dari hasil pernyataan warga yang diwakili saat memberi pertanyaan terhadap media bupati haya sekedar memberi jawaban terhadap masyarakat di iyakanpun tidak disuruh pun tidak dilarang pun tidak.dalam penyelesaian lahan masyarakat terhadap PT NAFASINDO tak berujung”tungkas masyarakat”. (M,yantoro,)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *