Diduga,Oknum ASN Disnakertrans Bengkayang Belum memahami UU Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2000 dan PP No.35 Tahun 2021 Yang Masih Abu-abu

Bengkayang, tribuntipikor.com

Sudah yang ketiga kalinya Tim dari SBSI LBH Buruh Kalbar/PELIKHA berkunjung ke kantor Disnakertrans Bengkayang klarifikasi terkait pengajuan SKT atau yang biasa di singkat dengan surat keterangan tercatat awal pemberkasan pada tanggal 15/07/21,namun nahasnya sudah berjalan Satu Bulan lebih belum ada kejelasan dari pihak Disnakertrans Bengkayang, pada rabu 02/09/21

“Selanjutnya,Injil yang menjabat sebagai Sekretaris PELIKHA DPC Bengkayang merasa kecewa dengan pelayanan yang dilakukan dari Pihak Disnakertrans Bengkayang,selama ini tanpa adanya konfirmasi sama sekali bahkan komunikasi tidak ada,jika ada kekurangan berkas kemudian langkah apa yang harus kami lakukan dan beberapa kali juga berusaha melakukan mediasi tetapi apa yang kita dapatkan hanyalah menunggu dan menunggu,dimana kami sebagai pengurus PELIKHA DPC Bengkayang merasa kecewa sekali dengan pelayanan seperti ini”,Ucapnya Injil Sekretaris DPC PELIKHA Bengkayang.

Senada juga apa yang disampaikan Bendahara DPC PELIKHA Bengkayang Kusnadi melalui awak media, mengungkapkan ketika kami dalam menjalankan serikat buruh ini sudah sesuai dengan Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh dan kami sangat kecewa dengan pelayanan dari pihak Disnakertrans Bengkayang dan kedua terkait masalah SKT/Surat Keterangan Terdaftar seharusnya tidak lama untuk dikeluarkan,menurut undang-undang 21 Tahun 2000 serikat yang mendaftar ke Disnakertrans 7 hari kerja adapun kalau ada kekurangan berkas 14 hari kerja Disnakertrans sudah bisa mengeluarkan SKT/ Surat Keterangan terdaftar”,Tutur Kusnadi Bendahara DPC PELIKHA Bengkayang.

Ketua LSM Akar Rumput Bengkayang Fransiskus Asok dimana saya mendengar rintihan kawan-kawan dari SBSI PELIKHA Bengkayang,jadi semestinya pemerintah itu punya kebijakan bagaimana sinergi pemerintah dengan lembaga atau organisasi yang sudah diakui oleh pemerintah baik daerah maupun pusat,menurut PP No.35 tahun 2021 tentang undang-undang cipta kerja, sebenarnya mereka ini kan mau melapor supaya bisa tercatat dimana organisasi yang dibentuk dan lembaga negara ini supaya bisa diakui oleh pemerintah khususnya pemerintah kabupaten bengkayang,tetapi ternyata dihambat oleh salah satu oknum ASN Disnakertrans Bengkayang, harapan saya kedepannya tentunya Bupati Bengkayang ini punya sikap dimana Reformasi dan Birokrasi itu dengan harapan Bupati yang punya kebijakan pajabat-pejabat yang tidak Profesional itu harus diganti bila perlu dipindahkan masalahnya ASN ini digaji dengan uang Rakyat,bengkayang ini kan rumah kita bersama semua suku bangsa,dan agama ada dibengkayang,saya juga minta dalam hal ini harus ada penindakan agar di Disnakertrans ini harus profesional masalahnya kurang lebih sekitar 5000 pekerja yang bekerja di perkebunan kepala sawit ini belum jelas tentunya kita minta kejelasan agar pemerintah punya sikap kebijaksanaan dan punya pikiran positif terhadap organisasi yang menangani masalah buruh.

Terkait dengan ucapan oknum ASN Dinas Disnakertrans Bengkayang mengatakan bahwa Undang-undang ketenagakerjaan ini masih Abu-abu,menurut Fransiskus Asok tindakan oknum itu adalah melawan negara tidak boleh karna ada Presiden ada juga DPR, Gubernur,Bupati,jika oknum ASN mengatakan undang-undang ketenagakerjaan ini masih Abu-abu itu adalah menista dan melecehkan undang-undang dan melanggar Etika ASN dan itu harus ditindak”,Ucap Asok dengan lantang.

Sementara Injil yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PELIKHA Bengkayang berharap supaya ada itikat baik dari salah satu oknum ASN dimana masalah tidak ada solusinya ya kalau memang tidak itikad baiknya tetap akan masukan ke ranah Hukum,oknum ASN ini tetap akan kita laporkan jika memang benar tidak ada itikad baiknya,kita akan kasih tempo 2 Minggu kedepan”,Tutup Injil Sekretaris DPC PELIKHA Bengkayang. ( Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *