Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa 1,19 M Ditahan Kejati Kalbar

Pontianak , tribuntipikor.com

Salah satu Media Nasional telah menerbitkan berita tersangka Kasus Korupsi Dana Desa 1.19 Milyar oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan tersangka Sustri Sasmita, yang merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Landak. Tersangka Sustri ditahan terkait kasus dana desa Rp 1,19 miliar.pada hari Kamis , 2 September 2021.

“Hari ini tim penuntut umum Kejati Kalimantan Barat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama Sustri Sasmita Kusmianti (PNS) Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Landak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajari Kalbar) Masyhudi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Tersangka Sustri diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan input data sistem keuangan dana desa (Siskeudes) tahun anggaran 2017. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.

“Modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) penginputan data Siskeudes, yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang honorarium tim pengajar/narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, subsider Pasal 3.

Adapun tersangka Sustri ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu, 1 September 2021. Masyhudi mengatakan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

“Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan,” kata Masyhudi.

“Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, di samping alasan objektif jaksa, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.
(Dtk./ run )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *