Garut, tribuntipikor.com
Kegiatan Pembanguan Irigasi yang bersumber dari Angaran APBD Tahun 2020 untuk tiga titik Kegiatan ditiga Wilayah Kecamatan Di Kabupaten Garut,yakni Kecamatan Samarang, Kecamatan Pasirwangi, dan Kecamatan Tarogong Kidul diduga tidak sesuai Spesifikasi dan terkesan asal jadi, terbukti belum genap setahun fisik bangunan tersebut sudah terlihat retak – retak, plesteran mengelupas bahkan ada yang sudah roboh.
Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara bersama Tribun Tipikor dengan Tim Media MPGI News.id hari ini Jumat(03/09/2021).di ketahui bangunan tersebut menelan biaya yang tidak sedikit, bahkan mencapai lebih dari lima milyar rupiah, hal tersebut disampaikan oleh ketua LSM Bhakti Pemuda(Ardianto) kepada Awak Media. Berikut rincian aitem kegiatan berikut jumlah anggaran yang telah digelontorkan Pemkab Garut ujarnya;
- Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi Cikamiri Kecamatan Pasirwangi nilai kontrak Rp. 1.834.020.488,56 pelaksana oleh CV. RATU ZAIFA
- Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi Cikamiri 2 Kecamatan Samarang nilai kontrak Rp. 1.835.565.000,00 Pelaksana Oleh CV. PUTRA ANUGRAH ABADI
- Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi Baranangsiang Kec. Samarang – Kec.Tarogong Kidul nilai kontrak Rp.1.956.242.383.778,88 Pelaksana oleh CV. MARGA WIJAYA
Masih kata Ardianto, menurut catatan kami ada beberapa hal yang penting untuk diketahui oleh Publik, salah satunya Fungsi Pengawasan yang ada di Dinas PUPR Garut (Bidang Sumber Daya Air) lumpuh alias tak berfungsi Bin Jadi Penonton, begitu juga Inspektorat Garut, monitoring atau pemeriksaan yang dilakukan tak jauh sampai keuji petik, namun hanya bersifat administrasi saja. Hal ini yang menjadi salah satu Faktor Pekerjaan Infra Struktur di Garut, terkesan seperti tanpa perencanaan yang detail, alias asal asalan tandasnya.
Dan akibat dibiarkan, belum genap setahun sejak dikerjakan bangunan bangunan tersebut diatas sudah rusak lagi, padahal terkait hal ini jelas sudah diatur di dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa/pemerintah tercantum dipasal 1 ayat 10 jadi sangat jelas, hal ini seharusnya juga menjadi konsentrasi Aparat Penegak Hukum(APH) baik Kepolisian Resort Garut, maupun Kejaksaan Negeri Garut.
Dengan adanya temuan ini sudah seharusnya dilakukan penyelidikan/penyidikan kepada para pihak yang dianggap bertanggung jawab, baik pelaksana(Rekanan) maupun penyelenggara kegiatan (PUPR/Bid.SDA), dan sebagai lembaga Non-Government Organization(NGO). dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan perbaikan terhadap sistem pengawasan yang diduga mati total alias matot ini, kami berniat akan melakukan audiensi di DPRD dengan pihak PUPR Kabupaten Garut, pungkas Ardianto(Wawan)