PIHAK REKANAN/ KONTRAKTOR ABAIKAN PERATURAN PRESIDEN.

Subulussalam, tribuntipikor.com

Pantauan,pemko Subulussalam diduga pihak rekanan/kontraktor abaikan peraturan presiden dalam kegiatan pembangunan fasilitas negara sesuai hasil investigasi dilapangan didua wilayah Aceh,yaitu pemko Subulussalam dan kabupaten Aceh Singkil baik itu dalam penggunaan anggaran APBN,APBK dana Otsus hingga DAK serta penggunaan bangunan fasilitas anggaran desa dan lain,lain. sesuai peraturan Perpres 73,tahun,2011,pembangunan gedung negara,permen PUPR,no,22,tahun 2018,tentang pembangunan gedung negara,. serta peraturan peresiden(Perpres)no,70,tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa,serta undang,undang no 40,tentang keterbukaan informasi publik hingga undang,undang,no 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. seharusnya pihak rekanan/kontraktor memahami peraturan presiden dalam penggunaan anggaran negara agar tidak salah paham dilapangan pada saat lembaga ataupun masyarakat dan wartawan pada saat control sosial dalam pengawasan penggunaan anggaran negara/daerah,sehingga dapat menimbulkan peraduga kerena tidak adanya keterbukaan informasi publik (KIP), yang bayak terjadi dilapangan akibat kesalah pahamman dikerenakan tidak ada pengawasan dilapangan baik dari pihak kontraktor ataupun pihak dinas yang bersangkutan serta peran dari penegak hukum kepala pemerintahan melalui inspektorat ataupun pihak kejaksaan serta kepolisian APH untuk mengaudit pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dalam penggunaan anggaran negara,agar kualitas pekerjaan berjalan sesuai peraturan dalam penggunaan anggaran negara sehingga tidak menimbulkan,mar,up,anggaran dan transfaran serta tidak melanggar peraturan presiden dan undang,undang Tipikor yang bayak terjadi dilapangan hasil pantauan. M,yantoro

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *