Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dua Pegawai Kecamatan Bukit Kapur Berlanjut Disidangkan

DUMAI, tribuntipikor.com

Kasus tindak pidana dugaan penyelewengan dana SPKD Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, akhirnya berlanjut ke tahap Penuntutan.

Kajari Dumai Dr. Khairul Anwar, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan, S.H., Sabtu (28/08/2021), disela acara Pemusnahan BB di halaman Kantor Sementara Kejari Jln. Sudirman, kepada wartawan menjelaskan, Penyidik Kejari telah melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ( BB ) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, JPU Ekky Riski Asril, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari telah melakukan penahanan kepada Sdr. Z (42 Th), menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur, Tahun 2017—2018; Sdr. B (59 Th), menjabat sebagai PPK-SKPD Kecamatan Bukit Kapur, 2017-2018. Keduanya diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat 1, Subsider Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU nomor 20 Tahun 2001, Jo KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kedua tersangka tersebut dititipkan di Rutan Polsek Medang Kampai Kota Dumai, selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, guna menjalani persidangan lebih lanjut.
(Rosa Rasmina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *