Komisi IV Dukung Percepatan Kota Bengkalis Menjadi Kota Layak Anak

Bengkalis, tribuntipikor.com

Komisi IV lakukan Rapat hearing bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Bengkalis, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis dalam rangka memantau, memajukan dan melindungi hak anak demi terpenuhinya hak-hak dasar anak dan terwujudnya kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada anak, Senin (23/08/21).

Dalam hearing ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Febriza Luwu memberikan apresiasi kepada undangan yang hadir dalam menjadikan kota Bengkalis kota layak anak sesuai dengan program bupati dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar anak-anak di Kabupaten Bengkalis tidak terlantar.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Bengkalis, H. Isnaini menyampaikan beberapa hal dalam melindungi hak anak, salah satunya peraturan atau Perda perlindungan anak untuk dapat direalisasikan sehingga tugas dan tanggung jawab kita dalam melindungi hak-hak anak.

“Dengan adanya Perda tersebut, selaras program dari Bupati Bengkalis bahwa untuk mencapai kota layak anak sesuai dengan hasil yang sudah di capai. Dengan keterlibatan instansi terkait dan anggota legislatif dalam melaksanakan Perda ini memudahkan dalam mengambil sikap dalam melakukan pengawasan terhadap anak sesuai dengan SOP sehingga anak-anak di Kabupaten Bengkalis terlindungi. Semoga niat baik kami mendapat support dari dinas terkait dan anggota legislatif dapat menjadikan Kabupaten Bengkalis menjadi kota layak anak.”

Wakil Ketua, Refri Amran menambahkan bahwa kasus anak selama ini cukup tinggi dan jarang terekspos, terutama di 4 kecamatan yakni Mandau, Pinggir, Bathin Solapan Dan Talang Muandau.

“Hingga saat ini, kami dari Komnas PA melakukan pengawasan dan perlindungan anak murni atas dasar kepedulian terhadap anak tanpa adanya bantuan biaya baik dari pemerintah maupun instansi terkait. Dengan pertemuan ini, semoga ada anggaran yang disediakan oleh pemerintah dalam mengatasi kasus kekerasan terhadap anak dan kami juga berharap adanya komunikasi antar dinas terkait, sosialisasi kepada masyarakat terkait kekerasan terhadap anak.”

Kasi Tumbuh Kembang dan Partisipasi Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, Majrur menjelaskan bahwa apa yang telah kita lakukan terhadap anak belum maksimal, dengan adanya organisasi yang terbentuk dalam membantu melindungi anak agar hak-hak anak terpenuhi.

“Dengan adanya Komnas PA sangat membantu dalam perlindungan hak-hak anak, namun perlu juga anggaran yang nantinya kita cari solusi meski tidak dalam waktu yang singkat. Seperti yang diketahui, kita juga sudah membentuk forum anak di 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis juga dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) baru mencapai 60 persen, ada beberapa desa yang belum terbentuk karena keterbatasan anggaran. Kedepan akan kita gesa seluruh desa sudah terbentuk PATBM agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan anak yang ada di masyarakat secara mandiri.”

Wakil Ketua Komisi IV Hj. Zahraini menjelaskan untuk dijadikan Perda harus ada kajian teknis di dinas bersangkutan, Leading sektornya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Dinas Sosial sehingga dapat kita lanjuti untuk di jadikan Perda sesuai dengan regulasi.

Firman menjelaskan penganggaran untuk tahun ini sudah tidak bisa lagi, namun ada solusi dengan menyiapkan proposal yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis. Apakah ada wewenang Komnas PA dalam menyikapi anak-anak yang nongkrong di tempat hiburan malam, cafe atau karaoke.

Rahmah Yenny menyampaikan bahwa telah ada pembahasan anggaran terhadap PATBM di RPJMD, namun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait anggaran untuk proses visum di RS bagi anak yang mengalami kekerasan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Hj. Martini menyampaikan terkait anak terlantar, Dinas Sosial kabupaten Bengkalis memiliki program rehabilitasi total dan perlindungan sosial. Untuk anak-anak terlantar, miskin dan tidak mampu, Dinas Sosial mempunyai program bantuan sembako dengan catatan harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa maupun kelurahan.

“Kami dari Komisi IV mengapresiasi untuk menjadikan kota Bengkalis menjadi kota layak anak sesuai dengan program Bupati Bengkalis. Kami juga berharap kepada dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak serta Dinas Sosial untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Komnas PA baik dari data maupun hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tutup Febriza Luwu,HUMAS DPRD.(Eilis, Amir hamzah s)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *