JANGAN HALANGI TUGAS KAMI SEBAGAI JURNALIS DENGAN ANCAMAN DAN KEKERASAN

Bandung, tribuntipikor.com

Pers dan jurnalis merupakan salah satu elemen penting dalam kemajuan proses demokrasi di tanah air. Karena kemerdekaan pers selain sebagai alat kontrol sosial juga menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki demi terwujudkan kehidupan yang lebih baik. 

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik  memperoleh informasi yang benar, tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Berkaca dari sejumlah peristiwa unjuk rasa di ibu kota maupun sejumlah daerah yang kerap kali menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan baik oleh massa maupun aparat kemanan, maka kami Jurnalis menyerukan kepada semua pihak :

1.     Menghormati dan tidak menghalang-halangi tugas para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan

2.     Siapapun yang menghalang-halangi dan melakukan ancaman serta tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana,  sebagaimana tertuangdalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

3.     Meminta kepada aparat kepolisian dan TNI untuk sungguh-sungguh menjaga, melindungi dan menjamin keamana para jurnalis saat menjalankan tugasnya.

4.     Masyarakat hendaknya memahami bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang serta dilindungi oleh Undang-undang. Ketidak puasan terhadap media hendaknya disampaikan melalui jalur resmi yakni Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

5.     Jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik

6.     Setiap jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel sehingga bisa menyejukkan dan tidak provokatif

7.     Media harus menjadi penerang di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol & cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial.

8.     Setiap produk pers harus mencerminkan kode etik, bertanggungjawab dan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

9.     Media sebagai institusi pers yang merepresentasikan publik  harus mampu menjaga independensinya sebagai pengawal demokrasi.

(Aby)Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *