kabupaten Aceh Singkil. tribuntipikor.com
Diduga bayak kegiatan proyek pembangunan DIACEH Singkil siluman,dikerenakan tidak adany plang proyek ataupun Tampa pengawasan dari pihak rekanan patut dicurigai dari peraturan,undang,undang no. 14, atau undang,undang,no,40,tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan presiden(Perpres)no 70, tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Perpres no 54, tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa,peraturan menteri pekerjaan umum No. 29/PRT/M/2006, tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung (permen PU 29/2006) dan peraturan menteri pekerjaan umum no 12/PRT/M/2014, tentang penyelenggaraan sistem Dranase perkotaan(permen PU 12/2014), seharus pihak rekanan atau pemenang tender yaitu kontraktor taat terhadap aturan tersebut,kerena yang digunakan adalah anggaran negara, saat dikonfirmasimelalui seluler ataupun hp, Kabid ataupun PPTK, membalas itu adalah proyek dari APBK, dan besok kami akan menyuruh memasang plan proyek dan mengecek kegiatan apa tungkas Kabid ataupun PPTK saat dihubungi,hari Selasa tanggal 17/8/2021,jam 5.30 wib,dan mengharapkan kepada pihak Pemkab ataupun dinas PU, Aceh Singkil untuk menegur pihak rekanan yang tidak taat aturan yang berlaku, tentang penggunaan anggaran negara kemungkinan besar bersarang korupsi dan dapat dicurigai dan meminta kepada penegak hukum yang terlibat baik kepolisian dan kejaksaan untuk benar benar mengaudit anggaran negara yang diperuntukan untuk pembangunan agar tidak disalahgunakan oleh pihak rekanan/kontraktor yang dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat kerena bisa dipidana dengan,undang,undang,. Tipikor tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi. (M. Yantoro)