KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025TENTANG SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PREMANISME JAWA BARAT GUBERNUR JAWA BARAT

Bekasi, Tribuntipikor Online –

Menimbang: a. bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperanpenting dalam menciptakan lingkungan nyaman dankondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosialsehingga pembangunan dapat berjalan lancar untukmewujudkan kesejahteraan masyarakat;b. bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan,pungutan liar, intimidasi, atau gangguan lainnyaterhadap masyarakat termasuk investasi di DaerahProvinsi Jawa Barat harus dilakukan penindakanuntuk mewujudkan kondusivitas daerah;c. bahwa untuk penanganan gangguan keamanan danketertiban di Daerah Provinsi Jawa Barat perludilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalamkolaborasi pemangku kebijakan di Daerah ProvinsiJawa Barat;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Keputusan Gubernur tentang SatuanTugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang
    Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
    Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
    Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
    2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
    Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
    Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
    Wakil Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2021 Nomor 397);
    Memperhatikan : Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa
    Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa
    Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
    Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat,
    Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Jawa Barat
    tentang Sinergitas Pembangunan Jabar Istimewa Nomor
    21/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 4 Maret 2025;
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan
    : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG SATUAN TUGAS
    PEMBERANTASAN PREMANISME JAWA BARAT.
    KESATU
    : Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat
    yang selanjutnya disebut Satgas Pemberantasan
    Premanisme Jabar dengan susunan personalia, dan
    uraian tugas, dan struktur organisasi sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran
    III, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
    Gubernur ini
    KEDUA
    : Satgas Pemberantasan Premanisme Jabar sebagaimana
    dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas
    melaksanakan ‘Operasi Jabar Manunggal’ yaitu:
  4. penanganan pengamanan dan ketertiban Masyarakat
    guna kondusivitas Daerah Provinsi Jawa Barat dengan
    mengedepankan langkah preventif dan preemptif; dan
  5. penindakan aksi premanisme pada investasi di Daerah
    Provinsi Jawa Barat.
    KETIGA
    : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
    Diktum KEDUA, Satgas Pemberantasan Premanisme
    Jabar mempunyai fungsi:
    a. identifikasi potensi ancaman gangguan keamanan dan
    ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme dan
    geng motor;
    b. edukasi dan literasi anti premanisme dan pencegahan
    kriminalitas serta pembangunan kesadaran keamanan
    dan ketertiban;
    c. penanganan laporan pengaduan masyarakat atas
    ancaman gangguan keamanan dan ketertiban;
    d. penindakan segala macam praktik premanisme
    melalui penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
    e. koordinasi dengan instansi/lembaga dan pihak
    lainnya dalam rangka preventif dan preemptif
    ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta
    penanganan dan penindakan gangguan keamanan
    dan ketertiban; dan
    f. pembinaan dan rehabilitasi pelaku aksi premanisme
    dan geng motor.
    KEEMPAT
    : Dalam melaksanakan operasional tugas dan fungsi,
    pimpinan instansi/lembaga menunjuk personal melalui
    surat perintah/surat tugas dengan memperhatikan
    prinsip proporsional dan efisiensi.
    KELIMA
    : Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
    dan fungsi Satgas Pemberantasan Premanisme Jabar
    sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dan Diktum
    KETIGA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
    KEENAM
    : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
    ditetapkan.
    Ditetapkan di Bandung
    pada tanggal 24 Maret 2025
    GUBERNUR JAWA BARAT, (Redaksi)

Pos terkait