Bekasi, Tribuntipikor Online –
Menimbang: a. bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat berperanpenting dalam menciptakan lingkungan nyaman dankondusif yang berdampak positif pada stabilitas sosialsehingga pembangunan dapat berjalan lancar untukmewujudkan kesejahteraan masyarakat;b. bahwa aksi premanisme dalam bentuk pemerasan,pungutan liar, intimidasi, atau gangguan lainnyaterhadap masyarakat termasuk investasi di DaerahProvinsi Jawa Barat harus dilakukan penindakanuntuk mewujudkan kondusivitas daerah;c. bahwa untuk penanganan gangguan keamanan danketertiban di Daerah Provinsi Jawa Barat perludilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalamkolaborasi pemangku kebijakan di Daerah ProvinsiJawa Barat;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Keputusan Gubernur tentang SatuanTugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat;Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866); - Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 397);
Memperhatikan : Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa
Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa
Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat,
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Jawa Barat
tentang Sinergitas Pembangunan Jabar Istimewa Nomor
21/DG.02.02.01/PEMOTDA tanggal 4 Maret 2025;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG SATUAN TUGAS
PEMBERANTASAN PREMANISME JAWA BARAT.
KESATU
: Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Jawa Barat
yang selanjutnya disebut Satgas Pemberantasan
Premanisme Jabar dengan susunan personalia, dan
uraian tugas, dan struktur organisasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran
III, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Gubernur ini
KEDUA
: Satgas Pemberantasan Premanisme Jabar sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas
melaksanakan ‘Operasi Jabar Manunggal’ yaitu: - penanganan pengamanan dan ketertiban Masyarakat
guna kondusivitas Daerah Provinsi Jawa Barat dengan
mengedepankan langkah preventif dan preemptif; dan - penindakan aksi premanisme pada investasi di Daerah
Provinsi Jawa Barat.
KETIGA
: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA, Satgas Pemberantasan Premanisme
Jabar mempunyai fungsi:
a. identifikasi potensi ancaman gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme dan
geng motor;
b. edukasi dan literasi anti premanisme dan pencegahan
kriminalitas serta pembangunan kesadaran keamanan
dan ketertiban;
c. penanganan laporan pengaduan masyarakat atas
ancaman gangguan keamanan dan ketertiban;
d. penindakan segala macam praktik premanisme
melalui penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. koordinasi dengan instansi/lembaga dan pihak
lainnya dalam rangka preventif dan preemptif
ancaman gangguan keamanan dan ketertiban serta
penanganan dan penindakan gangguan keamanan
dan ketertiban; dan
f. pembinaan dan rehabilitasi pelaku aksi premanisme
dan geng motor.
KEEMPAT
: Dalam melaksanakan operasional tugas dan fungsi,
pimpinan instansi/lembaga menunjuk personal melalui
surat perintah/surat tugas dengan memperhatikan
prinsip proporsional dan efisiensi.
KELIMA
: Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Satgas Pemberantasan Premanisme Jabar
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dan Diktum
KETIGA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
KEENAM
: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 24 Maret 2025
GUBERNUR JAWA BARAT, (Redaksi)