Berikut Daftar Tarif Resmi Retribusi Makam di Kota Bandung

Kota Bandung, tribuntipikor.com

Mengenai tarif retribusi pemakaman banyak yang masih belum mengetahui secara detail dan resminya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, Kota Bandung mengelola sebanyak 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Oleh karena itu, berikut informasi mengenai tarif retribusi pelayanan pemakamanan dan pengabuan mayat di Kota Bandung berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 3 Tahun 2017 Kota Bandung.
Pemkot Bandung Perbolehkan Jenazah yang Dimakamkan di TPU Khusus Covid Dipindah, Begini Syaratnya

Bambang menjelaskan, tarif penyediaan lahan makam adalah Rp25.000 per meter persegi untuk 1 tahun. Sementara biaya perpanjangan penggunaan makam adalah Rp20 ribu/tahun.

“Untuk biaya pembongkaran makam Rp75 ribu per makam,” kata Bambang Kamis 15 April 2021.

Kemudian tarif penyediaan makam tumpang yaitu Rp75.000, lalu biaya perpanjangan makam tumpang Rp30.000/tahun.

Distaru Sebut Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 per Tahun

Adapun biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk penitipan mayat di rumah duka Rp90 ribu per hari/ruang.

Supaya masyarakat khususnya dikota Bandung mengetahui tentang juklas juklis biaya pemakaman

(Budi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *