Cegah Penyebaran Covid19, Kapolres Demak Maksimalkan Penanganannya
Dalam Sosialisasi PPKM dan Prokes, Polres Demak Mengutamakan Cara Humanis
DEMAK, tribuntipikor.com
10 Agustus 2021. Langkah langkah yang akan dilakukan oleh Polres Demak dalam rangka perpanjangan masa PPKM, Kabupaten Demak sebetulnya sudah memasuki level II namun karena Demak ikut dalam Aglomerasi Semarang Raya sehingga Demak ikut aturan level IV, tentunya akan tetap melanjutkan melaksanakan penyekatan pada titik titik yang telah ditentukan, sesuai dgn ketentuan PPKM Level 4 di wilkum Demak tutur AKBP Budi Adhy Buono S.I.K,S.H,M.H Kapolres Demak di ruang kerjanya
Disamping melaksanakan penyekatan, tentunya Polres Demak akan bekerja sama dengan stakeholder terkait, untuk melaksanakan patroli gabungan dan pengawasan bersama dengan instansi terkait, terhadap operasional beberapa tempat, seperti :
- tempat makan, diperbolehkan untuk operasional sampai dengan pukul 20.00 wib, dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/37 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Kab. Demak
- pusat perbelanjaan ditutup sementara, hanya diperbolehkan melayani akses pegawai yg melayani jual beli online, dengan kapasitas maksimal 3 orang setiap toko
- tempat ibadah, Bagi lokasi tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya), Polres Demak tentunya akan memedomani petunjuk dari Kementrian Agama, dimana kuantitas pengunjung pada lokasi ibadah, hanya diperbolehkan sejumlah 25% atau 20 orang
- Fasilitas umum, termasuk di dalamnya Masjid Agung Demak, kompleks makam Sunan Kalijaga, kompleks Terminal Tembiring Joko Indah, kompleks alun alun simpang enam Demak, Taman Ria Demak, dan fasilitas umum lainnya, ditutup sementara
Polres Demak tentunya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Demak, terkait dengan proses pemberlakuan PPKM Level 4 di wilkum Demak, baik melalui media sosial, media cetak, maupun melalui radio setempat, sehingga diharapkan informasi tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat Kab. Demak
Kapolres Demak bersama dengan Forkopimda, akan melaksanakan patroli secara rutin ke titik titik PPKM, guna meninjau secara langsung situasi dan kondisi yg ada di lapangan
Membantu pemerintah daerah dalam rangka percepatan vaksinasi terhadap seluruh masyarakat Kab. Demak
Menghimbau masyarakat Kab. Demak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan turut menghimbau masyarakat agar ketika hari sabtu/minggu/libur nasional, melakukan gerakan :
- tetap dirumah saja
- tidak melakukan aktifitas di luar rumah
- bila terpaksa berpergian, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan
kepada seluruh petugas yang berada di lapangan, khususnya yg berada pada titik titik penyekatan PPKM, saya memberikan arahan bahwa tetap ada prioritas prioritas utama bagi stakeholder yg dapat melintasi wilayah PPKM, termasuk di dalamnya yaitu tenaga kesehatan, dokter, perawat, kendaraan darurat (ambulan, pemadam kebakaran), serta petugas TNI-Polri
Turut diarahakan kepada petugas di lapangan, agar tetap Humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melintas, untuk diberikan himbauan dan arahan untuk mengikuti prosedur yg berlaku, sesuai dengan jalur jalur yang telah direkayasa selama masa PPKM
Terkait dengan adanya permasalahan di lapangan, agar petugas segera melaporkan kepada Perwira Pengendali di lapangan, untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Demak untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Terkait dengan peliputan kegiatan PPKM, silahkan rekan rekan media untuk dapat berkoordinasi dengan Kasi Humas, sehingga dapat dilaksanakan secara bersamaan, untuk meliput situasi arus pada masa PPKM ini, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
Disamping itu, Polres Demak juga memfasilitasi live report pada lokasi penyekatan PPKM melalui media zoom, sehingga nantinya rekan rekan media dapat melihat situasi di lapangan, dengan tetap memperhatikan prokes. Untuk teknis nya, nanti dapat berkoordinasi dengan Kasi Humas
Terkait dengan sanksi bagi pelanggar prokes, tentunya akan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang mana nantinya sanksi sanksi tersebut akan dilakukan oleh rekan rekan Satpol PP kepada masyarakat yang melanggar. Dalam hal ini, Polri khususnya Polres Demak akan mendampingi proses penegakan hukum tersebut, agar tercapainya kondusifitas di wilkum Demak
Penyekatan di Bogorame, antisipasi kendaraan yang berasal dari arah Semarang yang akan masuk wilayah Demak (wilayah) Kota
Penyekatan di Pos Jebor sana, itu mengantisipasi kendaraan yang berasal dari area Kudus sama area Jepara
Adapun Tujuh titik penyekatan, yaitu Taman Kijang, Depan Kantor (Dinas) Pariwisata, Toko Pojok (Demak Kota), SDN 2 Demak, Depan Kantor KPU, Gang III Kauman/Kejaksaan, Klenteng
Penyekatan juga dilakukan pada wilayah Demak selatan, yaitu Kecamatan Mranggen, dan Dempet. Daerah tsb merupakan perbatasan Mranggen-Semarang, dan Dempet-Grobogan
Menyikapi hal tersebut, sampai dengan saat ini telah ada sejumlah 3 ton dari Yayasan Budha, 5 ton dari Bulog, 17 ton dari Mabes Polri, 5 ton dari Menko Marives dan paket sembako 800 dari Kapolri, bantuan yang telah diterima oleh Polres Demak sudah disalurkan oleh Polres Demak untuk masyarakat terdampak covid-19, khususnya bagi masyarakat kalangan kelas bawah
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan, tentunya kami akan mendatakan terlebih dahulu lokasi lokasi yang akan menerima bantuan tersebut, untuk nantinya bagi masyarakat yg akan mendapatkan bantuan, akan diberikan nomor antrian, disesuaikan dengan waktu kedatangan, sehingga nantinya pada saat proses pembagian bantuan Polri Peduli, masyarakat tidak berkerumun
Disamping itu, Polres Demak juga melakukan bantuan Polri Peduli door-to-door system, dimana kita nantinya secara door-to-door, bersama dengan Forkopimda untuk membantu menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada masyarakat terdampak covid-19
Vio Sari