Way Kanan, tribuntipikor.com
Polsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dobrak rumah di Dusun 1 Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (13/7/2021).
Tersangka inisial MN alias Kemis (56) Berdomisili di Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 02.30 Wib di rumah korban di Dusun 1 Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan.
Saat itu korban an. Fauzan terjaga dari tidur karena mendengar bapak kandung korban yang bernama Timan berteriak melarang orang masuk ke dalam rumah, korban langsung ditodong oleh tiga orang pelaku dan langsung mengikat tangan serta kaki korban menggunakan tali horden dan mata korban diikat dengan handuk.
Pelaku menanyakan uang hasil penjualan lada, pelaku yang lain juga menganiaya adik korban sambil menanyakan kontak sepeda motor Honda Revo No.Pol BE 4894 WJ, setelah berhasil membawa sepeda motor, uang tunai Rp. 12 juta rupiah, 1 (satu) lembar STNK R4 merk Suzuki Futura Carry No.Pol BE 9468 WA dan barang – barang milik korban lalu pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Lebih Lanjut, DPO TSK curas dapat diamankan Tim Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 00:15 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Bengkulu Tengah.
Petugas lansung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TSK tanpa melakukan perlawanan.
Setelah itu, pelaku di bawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim (Ys)