Bupati Adipati Lakukan Rakor Monev Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Way Kanan Secara Virtual

Way Kanan, tribuntipikor.com

Bupati Adipati Lakukan Rakor Monev Pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Way Kanan Secara Virtual
Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Melakukan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi terkait pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Way Kanan Secara Virtual Zoom Meeting, Selasa (13/07/2021)

Hadir Pada Kegiatan tersebut para staf ahli bupati, para asisten sekda, seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah serta para kepala bagian setdakab dan camat di kabupaten way kanan

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rakor sebelumnya yang membahas PPKM mikro dan vaksinasi di kabupaten way kanan

Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menyampaikan dalam penganggulangan covid-19 yang terpenting adalah pencegahannya, sehingga PPKM Mikro tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena PPKM mikro tersebut merupakan pengendalian pada level terkecil yaitu rukun tetangga atau RT

Bupati Adipati juga menjelaskan dalam pelaksanaan PPKM mikro juga harus memperhatikan aspek-aspek lain seperti ekonomi, sosial dan budaya, seperti jangan sampai daya beli masyarakat menurun ketika dilakukan PPKM mikro yang juga dapat mempengaruhi aspek ekonomi

Kepala Dinas Kesehatan yang juga juru bicara satuan tugas percepatan penangan dan penanggulangan covid-19 kabupaten way kanan, anang rigsiyanto, S.KM., M.Kes menyampaikan tujuan implementasi dari PPM Mikro antara lain adalah memaksimalkan 3T (testing, tracing, treatment), isolasi pasien positif dan karantina bagi kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta untuk penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dengan menekankan pada sekenario pengendalian pada level terkecil (level Rukun Tetangga/ RT)

alur proses implementasi PPKM Mikro dan pembentukan posko antara lain adalah persiapan pembentukan posko, pengumpulan data dan penilaian indikator ppkm mikro serta penetapan ppkm mikro diwilayah tersebut

pembentukan posko kampung tersebut diketuai oleh kepala kampung atau lurah serta ketua BPK atau tokoh masyarakat sebagai wakil ketua dan pokso kampung tersebut mempunyai tujuan untuk melaksanakan pencegahan ( sosialisasi dan penerapan 3M serta pembatasan mobilitas), Penangan (kesehatan, ekonomo, dan sosial), pembinaan (penegakan disiplin serta pemberian sanksi) dan Pendukung (data, logistik, komunikasi dan administrasi)

indikator penetapan zona PPKM skala mikro tingkat RT adalah jika terdapat lebih dari 5 rumah dalam suatu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif covid-19 maka zona tersebut dapat dikatakan merah, jika terdapat 3 sampai 5 rumah di satu RT yang memiliki kansus konfirmasi positif maka zona tersebut dikatakan oranye, jika terdapat 1 sampai 2 rumah dalam satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif maka zona tersebut dikatakan kuning dan jika tidak ada kasus positif pada satu rukun tetangga maka zona tersebut dikatakan hijau

diketahui satuan tugas percepatan pengangan covid-19 kabupaten way kanan yang diketuai oleh bupati way kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M telah menerbitkat surat perintah tugas terhadap unsur-unsur SKPD terkait untuk melaksanakan

Monitoring, edukasi, evaluasi dan sosialisasi pelaksanaan PPKM Mikro
Koordinator wilayah bertugas mengkoordinir kecamatan yang berada di wilayahnya
setiap SKPD melakukan pembinaan pada kampung binaannya masing-masing
camat mendampingi dan memfasilitasi tim diwilayah kerjanya masing-masing
kepala kampung bertugas untuk menghadirkan maksimal 15 orang yang terdiri dari aparat kampung, ketua lembaga kemnasyarakatan, babinsa, babinkatibmas, kepala sekolah, pengurus masjid dan tokoh2 dalam kegiatan pembinaan ppkm mikro
melaporkan kegiatan pencegahan dan penangan covid-19 serta pelaksanaan PPKM mikro di kecamatan dan kampung/keluraha kepada ketua satgas covid-19 melalui koordiantor wilayah

diketahui koordinator wilayah dalam surat perintah tugas tersebut adalah

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Tonis, S.H. sebagai koordinator wilayah kecamatan, Way Tuba, Bumi Agung, Buay Bahuga, dan Bahuga,

Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs Rusdi, M.M sebagai koordinator wilayah kecamatan pakuan ratu, negara batin dan negeri besar

Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra, Selan S.Sos., M.M sebagai koordinator wilayah kecamatan banjit, kasui dan rebang tangkas,

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Kussarwono, M.T. sebagai koordinator wilayah kecamatan baradatu dan gunung labuhan

Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Harun Anosa, M.M sebagai koordinator wilayah kecamatan blambangan umpu, umpu semenguk dan negeri agung

Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M juga telah meneribitkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 360/ 478 /IV.05-WK/2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Pada Kampung/Kelurahan Di Kabupaten Way Kanan, dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa diberlakukannya PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona, dengan ketentuan :

Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang
. Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari
Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Pemberlakukan PPKM Darurat selengapkanya dapat didownload pada link dibawah ini

Sumber Humas Kominfo Way Kanan
Penulis : Deny Kesuma

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *